Menuju konten utama

Kendaraan Kelebihan Muatan Akan Ditilang Mulai 1 Agustus 2018

Selama ini banyak truk berseliweran di jalan tol dan nontol yang kelebihan muatan dan ukuran sehingga mengakibatkan jalan raya padat, macet hingga rusak.

Kendaraan Kelebihan Muatan Akan Ditilang Mulai 1 Agustus 2018
Jembatan timbang. FOTO/Istock

tirto.id - Kendaraan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran akan ditilang mulai 1 Agustus 2018. Aturan itu dibuat setelah Kementerian Perhubungan meluncurkan komitmen penertiban kendaraan angkutan barang overdimensi dan overloading (odol) pada Selasa (3/7/2018).

“Kami tidak akan mentolelir lagi ada kendaraan yang kelebihan muatan dan ukuran berada di jalanan karena merusak jalan dan menjadikan kendaraan membahayakan pengguna lain,” kata Direktur Jenderal Perhubungan darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada pers di Kantor Kementrian Perhubungan Jakarta pada Rabu (4/7/2018).

Dirjen Budi mengakui, selama ini banyak truk berseliweran di jalan tol dan nontol yang kelebihan muatan dan ukuran sehingga mengakibatkan jalan raya padat, macet hingga rusak.

Ia juga menambahkan, dibanding dengan negara Asia lainnya seperti Vietnam, Malaysia dan India, Indonesia termasuk negara yang belum bisa membenahi kendaraan yang bermuatan dan ukuran lebih di jalan raya.

“Kita malu sebenarnya sebagai negara yang belum bisa membenahi truk yang kelebihan muatan barang dan ukuran masih beredar di jalanan,” kata dia.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada perusahaan karoseri kendaraan bermotor yang belum memproduksi agar tidak memproduksi kendaraan kelebihan ukuran, sementara yang yang belum memproduksi kendaraan kelebihan harus di sesuaikan.

“Kalau memang masih juga membandel ada undang-undang yang bisa menjerat pelanggar aturan,” kata Dirjen Budi.

Dia menjelaskan, banyaknya angkutan barang yang melebihi kapasitas mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan, sedangkan pemerintah hanya menganggarkan Rp26 triliun untuk perbaikan jalan dalam setiap tahunnya.

Jika dilihat dari kecepatan, truk yang kelebihan muatan barang dan ukuran hanya bisa melaju 40 kilometer per jam dari yang seharusnya 60-70 kilometer per jam.

Baca juga artikel terkait MUATAN BARANG

tirto.id - Ekonomi
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra