Menuju konten utama

Kenapa Tak Ada Cuti Bersama 2022 dalam SKB 3 Menteri Terbaru?

Kenapa pemerintah belum menetapkan cuti bersama 2022 dalam SKB 3 Menteri libur bersama?

Kenapa Tak Ada Cuti Bersama 2022 dalam SKB 3 Menteri Terbaru?
Ilustrasi cuti bersama. foto/istockphoto

tirto.id - Hari libur nasional 2021 telah ditetapkan dan diumumkan usai adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang disampaikan 22 September 2021. Namun tak ada cuti bersama dalam SKB tersebut.

Dikutip dari Setkab, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” tambahnya.

Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022 kata Menko PMK.

Keputusan untuk menunda penetapan cuti bersama 2022 berkaca dari keputusan SKB 2021. Sebelumnya SKB 3 menteri terkait libur nasional dan cuti bersama 2021 mengalami beberapa kali perubahan.

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 melalui SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Saat itu ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Cuti bersama 2021 terdiri dari:

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

2. 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;

3. 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal.

Namun pada 22 Februari 2021, pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Cuti bersama tahun 2021 dipangkas menjadi 2 hari, dari sebelumnya berjumlah 7 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Perubahan SKB 3 Menteri ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih belum melandai di Indonesia.

Selanjutnya pada 18 Juni 2021 pemerintah kembali mengubah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kali ini pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus. Kemudian Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 19 Oktober diubah menjadi 20 Oktober. Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember dicabut.

Perubahan libur nasional dan cuti bersama ini kembali dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan akibat merebaknya penularan Covid-19.

Perubahan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Jadwal Libur Nasional 2022 Menurut SKB 3 Menteri

Berikut daftar 16 hari libur nasional tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April : Wafat Isa Almasih

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya