Menuju konten utama

Kemenkumham Periksa Petugas Rutan Pekanbaru Terkait Pungli

Enam orang petugas diperiksa oleh inspektorat karena disinyalir melakukan pungli kepada napi dan pengunjung.

Kemenkumham Periksa Petugas Rutan Pekanbaru Terkait Pungli
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly (tengah) berdialog dengan tahanan di dalam Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (7/5). MenkumHAM memerintahkan perbaikan sistem dalam rutan dan lembaga pemasyarakat, serta meminta Polri mengusut dugaan pungutan liar di Rutan Pekanbaru. ANTARA FOTO/Priyatno.

tirto.id - Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau telah memeriksa sebanyak enam petugas Rumah Tahanan Klas IIB Kota Pekanbaru. Pemeriksaan itu terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli), yang menjadi salah satu pemicu insiden kerusuhan dan kaburnya ratusan tahanan.

"Enam orang petugas diperiksa oleh inspektorat karena disinyalir melakukan pungli kepada napi dan pengunjung. Kami sedang bekerja," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ferdinand Siagian di Rutan Klas IIB Jl. Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Senin(8/5/2017).

Ia mengungkapkan para terperiksa di antaranya adalah Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Taufik, dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan serta sisanya adalah penjaga. Nama Taufik sebelumnya juga sudah disebut-sebut sebagai yang bakal diperiksa, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada saat kunjungannya ke Rutan Pekanbaru pada Minggu (7/5/2017).

"Taufik itu pegawai eselon V, kepala pengamanan rutan. Dia diperiksa karena diduga melakukan penganiayaan (tahanan) dan pungli, tapi kami belum tahu perannya sebagai apa," kata Ferdinand.

Seluruh pejabat dan petugas Rutan Pekanbaru, Ferdinand menjelaskan, semuanya diganti untuk menenangkan kondisi tahanan dan mempermudah pemeriksaan. Ferdinand mengatakan, proses pemeriksaan secara internal melalui inspektorat nantinya akan bersinergi dengan pemeriksaan oleh Polda Riau.

Sementara itu, keluarga tahanan di luar Rutan Pekanbaru terus mengungkapkan dugaan pungli dan pemerasan yang menimpa tahanan. Seorang keluarga tahanan, Susianti, mengatakan anaknya yang menghuni blok C di Rutan Pekanbaru diminta membayar uang Rp2 juta agar bisa dipindahkan ke ruang yang lebih baik.

"Anak saya sampai tidur di WC karena tahanan penuh, kalau mau pindah harus bayar Rp2 juta dan dikirim lewat rekening," kata Susianti.

Ia mengatakan belum sempat mentransfer karena terjadi insiden di Rutan, dan anaknya ikut kabur namun kemudian menyerahkan diri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ferdinand Siagian mengaku tidak mengetahui adanya pungli dengan motif transfer ke rekening. "Saya tidak tahu itu, belum tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly telah memerintahkan agar Polda Riau turun tangan untuk mengusut dugaan pungli dan pemerasan di Rutan Pekanbaru.

Saat kunjungannya ke Rutan, ia menyatakan sanksi pembinaan internal tidak cukup dan sekarang harus ada sanksi berat berupa pidana untuk memerangi pungli. "Sekarang yang memeras (harus) pidana," ujar Yasonna.

Polda Riau akan melakukan pengusutan kasus tersebut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, demikian seperti dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait NAPI KABUR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari