Menuju konten utama

Kemenkeu Yakin UU P2SK Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Kemenkeu menilai penerapan UU P2SK dapat meningkatkan literasi keuangan yang baru mencapai 49,68 persen di masyarakat.

Kemenkeu Yakin UU P2SK Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
Ilustrasi Ibu dan Anak menabung. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat meningkatkan literasi keuangan. Dia merinci literasi masyarakat terkait keuangan baru mencapai 49,68 persen.

"Literasi sektor pasar modal masih berada di bawah literasi sektor perbankan, apalagi literasi asuransi dan dana pensiun, masih banyak masyarakat yang tidak sadar pentingnya menabung dan perlindungan di hari tua," katanya dalam webinar B-Universe Economic Outlook 2023 dikutip dari Antara, Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan saat ini tabungan masyarakat di berbagai instrumen seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan dana pensiun baru mencapai sekitar 7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau lebih rendah dari tabungan masyarakat di Malaysia yang mencapai 60 persen dari PDB. Sektor keuangan Indonesia pun masih berpotensi diperdalam untuk dijadikan investasi yang akan menopang pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ke depan tabungan masyarakat perlu diperbesar dari 3 persen dari take home pay menjadi 15 persen.

“Itu kekuatan asuransi dan pensiun kita untuk mendorong penguatan sektor keuangan yang solid dan berkelanjutan guna menciptakan kesejahteraan, perlindungan, penciptaan lapangan kerja, dan pembiayaan yang berkelanjutan,” katanya.

Pada saat yang sama, berbagai permasalahan di sektor keuangan seperti biaya transaksi keuangan yang masih tinggi, kesulitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengakses pembiayaan, dan terbatasnya instrumen keuangan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi perlu diatasi.

Selain itu, literasi keuangan yang sebesar 49,68 persen atau berjarak dengan inklusi keuangan yang sebesar 85,10 persen juga perlu ditingkatkan hingga mencapai 90 persen pada 2045.

“Dengan rentang antara literasi dan inklusi, terdapat pengambilan kebijakan tanpa literasi yang memadai. Artinya, masyarakat kita terekspos pada risiko sehingga kita harus bekerja sama mendorong indeks literasi agar bisa sama dengan inklusi keuangan,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait UU P2SK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin