tirto.id - Untuk memenuhi target 1 juta dosis per hari pada bulan Juli, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyatakan akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
Caranya adalah dengan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Teknis Vertikal Kemenkes.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit lalu mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yanng ditujukan kepada seluruh rumah sakit vertikal kemenkes, kepala kantor kesehatan Pelabuhan, dan direktur politeknik kesehatan untuk membuka layanan vaksinasi masyarakat tanpa memandang domisili KTP.
''Vaksin adalah upaya preventif untuk membentuk imun tubuh, sehingga vaksinasi harus dilakukan sekarang juga karena semua vaksin sudah tersertifikasi oleh WHO baik Sinovac, Sinopharm, maupun AstraZeneca yang juga digunakan di Indonesia,'' ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.
Dokter Nadia juga berpesan kepada masyarakat agar setelah divaksinasi nanti tidak abai dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. ''Karena saat ini masih dalam kondisi pandemi yang artinya laju penularan masih tinggi. Juga dengan adanya varian baru, membuat kita perlu menjaga protokol kesehatan,'' pesannya.
Selain itu menurut dr. Nadia, Indonesia masih memerlukan waktu untuk mencapai cakupan vaksinasi yang cukup untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity). Sehingga dengan vaksinasi dan protokol kesehatan diharapkan menjadi perlindungan ganda untuk masyarakat di tengah pandemi yang masih melanda.
Berdasarkan keterangan Kemenkes di laman resminya, ketersediaan dan logistik vaksin di Indonesia hingga saat ini sudah mencukupi untuk percepatan vaksinasi.
Rinciannya adalah, 3 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi, 91,5 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk bulk, 8,2 juta dosis vaksin AstraZeneca bentuk jadi, dan 2 juta dosis vaksin Sinopharm bentuk jadi.
Hingga Jumat (25/6/2021) lalu, pemerintah telah memvaksinasi sejumlah 38,6 juta dosis vaksin COVID-19.
Rencananya vaksin akan didistribusikan dalam tiap termin ke unit pelaksana teknis Kemenkes untuk segera dimanfaatkan dalam pemberian vaksinasi dosis 1 dan 2.
Dengan begitu, bagi yang memerlukan vaksinasi bisa langsung mendatangi lokasi vaksinasi yang telah ditunjuk pemerintah, lanjut Kemenkes.
Vaksin adalah unsur penting dalam upaya mengatasi penyebaran penyakit menular dari waktu ke waktu, termasuk pandemi COVID-19 kali ini.
Sejarah mencatat, vaksin adalah unsur penting dalam upaya mengatasi penyebaran penyakit menular yang berulangkali terjadi dalam peradaban manusia dari waktu ke waktu.
Editor: Addi M Idhom