tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim transportasi keluar masuk Jabodetabek seperti darat, laut, dan udara aman dan terkendali selama perayaan lebaran atau hari raya Idul Fitri 1441 H. Pasalnya pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan tim gabungan di lapangan, dilaporkan pengendalian transportasi umum maupun kendaraan pribadi di Jabodetabek pada hari raya Idul Fitri dapat dikendalikan dengan baik,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (24/5/2020).
Adita mengatakan Kemenhub telah memastikan moda transportasi yang diperbolehkan beroperasi untuk mengangkut penumpang hanya dengan kriteria dan syarat sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran (SE) Gugus Tugas serta transportasi barang/logistik.
"Pemberlakuan protokol kesehatan diawasi dengan ketat di simpul transportasi, baik di prasarana seperti terminal, stasiun kereta api, pelabuhan dan bandara, maupun di dalam sarana transportasi," ucapnya.
Dia mengklaim Kemenhub juga sudah secara tegas melarang masyarakat melakukan mudik, baik untuk keluar masuk, maupun antar kawasan Jabodetabek. Hal ini dilakukan demi mencegah semakin menyebarnya Covid-19 di tengah suasana Idul Fitri yang biasanya menjadi momentum masyarakat untuk berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga dan kerabat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pada lebaran yang jatuh pada tepatnya tanggal 24 dan 25 Mei 2020 ini, sejumlah operasional angkutan umum di wilayah Jabodetabek sudah dibatasi.
Misalnya PT KCI membatasi perjalanan KRL dengan jam operasional mulai pukul 05.00-08.00 WIB pada pagi hari dan kemudian dilanjutkan pukul 16.00-18.00 WIB pada sore hari untuk seluruh lintas perjalanan.
"Di luar waktu-waktu di luar jam operasional tersebut, stasiun akan ditutup," tutupnya.
Begitupun dengan jam operasional TransJakarta, hanya diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 s.d. 18.00 WIB, Minggu, 24 Mei 2020. Sedangkan pada Lebaran hari kedua, Senin 25 Mei, TransJakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Sementara itu, waktu operasional angkutan umum regular di Bodetabek atau di luar DKI Jakarta, tetap sama seperti di awal penerapan PSBB yaitu pada pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Lebih lanjut, Adita mengklaim sebelumnya Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) di Jabodetabek untuk mengantisipasi kegiatan mudik lokal.
Menurutnya, tidak mudik bukan berarti tidak bisa bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat. Dengan memanfaatkan teknologi seperti Video Call, silaturahmi tetap dapat dilakukan tanpa harus bertemu fisik.
"Cara itulah yang paling tepat untuk dilakukan di tengah masa pandemi Covid-19 ini untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus ke orang-orang yang kita sayangi," jelas dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto