tirto.id - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas terkait polemik Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas, Selasa (20/12/2022). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengklaim, dalam pertemuan Adil menerima penjelasan dan masalah DBH sudah selesai.
"Tadi sudah dibahas dan kita semua sudah sama-sama memahami, kita sama-sama bisa menerima penjelasan masing-masing," kata Agus Fatoni, Selasa (20/12/2022).
Fatoni menuturkan dalam pertemuan Adil memaparkan terkait kondisi daerahnya yang tertinggal dan kemiskinannya tergolong ekstrem. Penjelasan tersebut juga didengarkan langsung Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, serta Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan, Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Ari Gemini dan Gubernur Riau Syamsuar.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan dalam pertemuan itu dibahas terkait data secara detail mengenai proses pengelolaan minyak dan gas hingga menjadi data acuan penetapan DBH.
Untuk diketahui, pertemuan tersebut merupakan buntut dari Bupati Adil yang menyampaikan protesnya terkait jatah DBH kepada Kemenkeu pada pekan lalu dalam Rakornas Optimalisasi Pendapatan Daerah. Adil kala itu menyebutkan jatah DBH yang diperoleh daerahnya sebagai produsen minyak naik sedikit padahal harga dan produksi minyak di sana terus naik hingga daerahnya menjadi penduduk termiskin se-provinsi Riau.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Adil mengungkapkan rencananya untuk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga menyebut jajaran Kemenkeu diisi oleh pejabat yang merupakan iblis. Kemarahan Adil kepada pemerintah pusat itu sampai melontarkan rencananya untuk melepaskan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Indonesia mengingat daerah ini dekat dengan Selat Malaka dan Malaysia. Adil melontarkan kalimat itu karena mengakui sudah mencoba mengajukan protes ke Kemenkeu. Tetapi Adil mengklaim pihak Kemenkeu sulit ditemui. Tidak hanya itu dia juga mengakui sering mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta audiensi.
Kemenkeu pun sudah memberikan audiensi melalui daring hingga dirinya juga sempat hadir dalam sebuah acara di Bandung dan mendapat penjelasan dari Kemenkeu. Namun, ia belum puas karena menurutnya acara itu dihadiri pejabat yang kurang kompeten. Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, bahwa alokasi transfer ke daerah (TKD) Kabupaten Meranti, termasuk didalamnya DBH migas, sudah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"InsyaAllah dananya sudah kredibel, dalam artian diprosesnya luar biasa, governance-nya dijaga terus, banyak pihak terlibat di sana. Ini pun sudah kami komunikasikan juga dengan teman-teman dari Kabupaten Meranti. Nah Kami nanti ketemu lagi untuk kita comparing notes lagi," kata Luky Alfirman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin