tirto.id - Pemerintah merampungkan pembahasan dan pemberian paraf koordinasi terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Pemberian paraf dilakukan sejumlah pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan beberapa kementerian lain di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Pembahasan DIM RUU Adminduk tersebut melibatkan tujuh kementerian/lembaga. Hasilnya akan menjadi dasar pemerintah dalam melanjutkan pembahasan RUU Adminduk bersama DPR RI.
Melalui perumusan RUU Adminduk, pemerintah pun berharap bisa mendorong pembenahan sistem administrasi kependudukan. Salah satu fokusnya adalah mengintegrasikan data dari lintas instansi untuk mengurangi duplikasi administrasi sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan publik.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan pembaruan regulasi kependudukan tidak boleh berhenti pada digitalisasi layanan semata, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dia menegaskan bahwa integrasi data kependudukan harus menyederhanakan prosedur, mengurangi pencatatan berulang, serta memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Modernisasi administrasi kependudukan ini bukan hanya terkait dengan digitalisasi, bukan hanya juga terkait dengan teknologi, tapi kita percaya bahwa ini adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, pasti, tepat sasaran," ujarnya usai pemberian paraf koordinasi DIM RUU Adminduk.
Bima menjelaskan bahwa data kependudukan memiliki peran penting dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan pembangunan hingga penyediaan layanan kepada masyarakat.
Maka itu, pemerintah pusat dan daerah dituntut semakin aktif dalam melakukan pendataan, pemutakhiran, sekaligus memastikan akurasi informasi kependudukan dengan melibatkan masyarakat.
"Semakin presisi data yang kita miliki, maka perencanaan pembangunan juga bisa lebih tepat sasaran," jelasnya.
Ia menambahkan, integrasi sistem adminduk juga mesti didukung pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga, standar pertukaran data, serta penguatan keamanan informasi.
Dalam konteks ini, lanjutnya, pelindungan data pribadi perlu memperoleh perhatian serius agar kemudahan pertukaran informasi antarlembaga tidak mengabaikan hak-hak warga.
Bima menekankan bahwa tujuan akhir dari pembenahan administrasi kependudukan adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
"Negara bukan hanya hadir secara administratif, tapi negara juga memudahkan urusan warganya," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) Febrian Alphyanto Ruddyard menilai integrasi data kependudukan akan memperkuat efektivitas perencanaan pembangunan nasional.
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut juga perlu diselaraskan dengan kebijakan Satu Data Indonesia agar pemerintah memiliki basis informasi yang lebih akurat dalam menyusun program dan menentukan kebutuhan pelayanan masyarakat.
"Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat," ujar Febrian.
Adapun Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria menekankan bahwa penguatan sistem administrasi kependudukan perlu diiringi dengan pelindungan data pribadi dan pengaturan akses terhadap informasi masyarakat.
Menurutnya, RUU Adminduk diharapkan memperkuat landasan regulasi dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan pertukaran data di era digital.
"Ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," ujar Nezar.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Addi M Idhom
Masuk tirto.id


































