Menuju konten utama

Kekayaan Irman Gusman Lebih dari Rp32 M

Irman Gusman selaku Ketua DPD RI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap senilai Rp100 juta. Ketua DPD dua periode ini tercatat memiliki harta senilai lebih dari Rp32 miliar.

Kekayaan Irman Gusman Lebih dari Rp32 M
Penyidik KPK (bertopeng), disaksikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri) menunjukkan barang bukti suap sebesarRp100 juta, hasil OTT yang diduga melibatkan Ketua DPD Irman Gusman, saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Dalam OTT yang diduga terkait kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang berinisial T, yang l, J serta W dan seorang anak berinisial S . ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd/16.

tirto.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 Irman Gusman (IG) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016. Irman Gusman yang memiliki harta senilai Rp 32.409.638.214 diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias XSS dalam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu (17/9/2016).

"KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI, dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara," jelas Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta kekayaan Irman Gusman mencapai Rp31.905.399.714 dan 40.995 dolar AS atau setara Rp 32.409.638.214. Tercatat, terakhir kali Irman melaporkan harta kekayaannya pada 3 Desember 2014 (saat itu kurs Rp12.300). Kekayaan Irman ini menurun bila dibandingkan dengan saat pelaporannya pada 30 November 2009, yakni Rp31.836.058.041 ditambah 116.755 dolar AS atau setara dengan Rp32.942.895.441 (kurs Rp9.480). Ketika itu Irman menjabat sebagai Ketua DPD RI periode 2009-2014.

Total harta kekayaan Irman tersebut terdiri dari; harta tidak bergerak, harta bergerak, giro dan kas lainnya. Untuk harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan pada pelaporan 3 Desember 2014 mencapai Rp6.527.436.000 atau menyusut dibandingkan pelaporan sebelumnya yakni Rp9.604.000.000.

Harta bergerak berupa alat transportasi pada pelaporan 30 November 2009 dan pelaporan 3 Desember 2014 nilainya tak berubah yakni Rp1.527.582.000

Begitu pula dengan Surat Berharga nilainya tetap Rp14.950.943.000.

Giro dan Setara Kas Lainnya pada pelaporan 3 Desember 2014 senilai Rp7.166.818.714 meningkat dibandingkan pelaporan pada 2009 yakni Rp4.470.913.041.

Sementara untuk piutang dan hutang Irman Gusman pada pelaporan harta kekayaan di LHKPN KPK tercatat Rp0,-

Sebelumnya diberitakan, dugaan uang suap sebesar Rp100 juta itu merupakan uang jasa rekomendasi kepada CV Semesta Berjaya untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat. KPK menilai rekomendasi tersebut dapat mempengaruhi Bulog dalam memberikan jatah kuota impor gula.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KUOTA IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH