Menuju konten utama

Kejagung Dukung KPK Usut Suap Kejati DKI

Kejagung Dukung KPK Usut Suap Kejati DKI

tirto.id -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4/2016). “Sebagaimana yang disampaikan berkaitan penanganan korupsi PT BA, yang diselidiki adalah PT BA. Saya kira itu ditangnai KPK, kami bekerja sama untuk mendukung ini,” kata dia.

Konferensi pers ini dilakukan bersama dengan pimpinan KPK Agus Raharjdo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang terkait penetapan tersangka Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang swasta yaitu Marudut karena diduga memberikan uang USD 148.835 agar Kejati DKI Jakarta menghentikan penyelidikan atau penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kajati DKI Jakarta.

“Kemudian yang perlu anda catat saya kira melanjutkan hal sebelumnya bahwa kita mengikuti proses yang sedang ditangani ini seperti yang dikatakan tadi bahwa ini berhasil karena berkat kerja sama sama antara Kejagung dengan KPK. Penanganan perkara saat ini sedang ditangani KPK sehingga kami akan terus berkordinasi,” kata Adi.

Namun Adi yang juga mantan Kepala Kejati DKI Jakarta enggan mengungkapkan kasus yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta terkait PT Brantas Abipraya tersebut. “Karena ini di KPK saya harus menghargai biar di sini nanti yang menjelaskan. Kalau saya menjelaskan lagi nanti overlap,” ujarnya seusai konferensi pers.

Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejati DKI terkait PT Brantas Abipraya adalah mengenai penggunaan uang hiburan yang masih di tingkat penyelidikan dan baru ditangani selama 2-3 minggu lalu.

“Jadi, saat ini Kejati DKI menangani PT Brantas terkait penggunaan uang 'entertainment'. Iklan. Kami masih dalam penylidik. Itu kan salah satu BUMN PT BA,” kata Waluyo. (ANT)

Baca juga artikel terkait AGUS RAHARJDO atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz