tirto.id - Seorang perempuan berumur 61 tahun duduk di kursi tamu pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/2/2017) kurang lebih pukul 07.30 WIB. Perempuan yang diketahui bernama Suminem itu mengatakan sedang menunggu gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya mau minta izin supaya bisa mendampingi Ahok di pengadilan. Kalau saya sendiri yang ke sana enggak dibolehkan," kata Suminem sambil mengeluarkan isi kertas yang ada di dalam amplop.
Isi surat nenek Suminem yang dibawanya adalah sebagai berikut:
"Bersama surat ini saya mohon dengan sangat lagi hormat, untuk diberikan kesempatan hadir di persidangan Bapak Ahok, sebagai masyarakat DKI dan teman Ahok untuk selaku pendamping Bapak Ahok dalam persidangan."
"Dan, mohon diberikan kesempatan untuk bicara kepada Bapak Hakim dan Pak Jaksa yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2017 di Jakarta. Dan saya akan mentaati segala peraturan yang berlaku."
Ahok pun bersedia bertemu dengan Suminem, ia mempersilakan nenek yang tinggal di Cipinang Pulo tersebut untuk hadir di persidangan.
"Kalau sidang hadir boleh, jadi datang saja," ujar Ahok.
"Belum tentu, kalau enggak ada cap dari sini," kata Suminem.
"Nanti sama ajudan, Selasa depan ya," kata Ahok.
"Ini enggak mau ditandatanganin?," tanya Suminem sambil memperlihatkan kertas.
Ahok tidak bisa mengabulkan keinginan nenek Suminem, lantaran di pengadilan hakimlah yang memiliki kuasa.
"Enggak boleh, kalau di sana hakim yang berkuasa, saya juga kalau disuruh hakim duduk ya duduk," jawab Ahok.
Meski Ahok tidak dapat membantu Suminem, namun saat ditemui usai bertemu dengan Ahok, Suminem mengaku lega karena akan dibantu oleh Ajudan Ahok.
Sumber: Antara
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh