tirto.id - Kepala Satpol-PP Yani Wahyu menyebut bahwa akan ada rotasi besar-besaran petugas di Satuan Kinerja Perangkat Daerah yang ia pimpin. Rotasi itu akan dilihat dari berapa lama petugas yang bersangkutan bekerja di suatu wilayah. Sebab, kata dia, kedekatan dengan lingkungan yang terlalu lama ditempati akan mengganggu kinerja dan profesionalitas petugas satpol PP.
"Personil Satpol PP ini setelah saya investigasi cek, dia itu bertugas udah sampai 8-10 tahun bertugas ditempat yang sama, titik yang sama, tugas yang sama," kata dia saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2017).
Mantan, wakil walikota Jakarta Utara itu juga mengatakan bahwa rencana rotasi tak lepas dari hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan anggota Satpol PP dalam menyewakan trotoar kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang.
"Karena investigasi Ombudsman ini menjadi sebuah motivasi semangat bagaimana Satpol PP kedepannya," kata dia. "Saya akan me-rolling secara total di seluruh DKI Jakarta. Semua titik, semua lima wilayah-wilayah termasuk kabupaten."
Terkait hasil investigasi tersebut, Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala menjelaskan, hasil investigasi itu menyimpulkan proses penataan PKL di DKI Jakarta rawan dengan praktik penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan pembiaran yang dilakukan oleh aparat Satpol PP maupun pejabat Kelurahan dan Kecamatan.
Menurut dia, potensi maladministrasi tersebut berimbas pada rendahnya kualitas kinerja Satpol PP DKI Jakarta sehingga penertiban PKL kerap menimbulkan keresahan serta ketidakpastian.
“Ombudsman RI memperoleh data dengan melakukan investigasi tertutup dengan objek beberapa wilayah di DKI Jakarta,” kata Adrianus dalam siaran pers tentang pemaparan hasil investigasi itu yang dilansir laman resmi Ombudsman RI pada Kamis (2/11/2017).
Pemantauan tim Ombudsman beberapa kali menemui fakta aparat Satpol PP tidak melakukan tindakan apapun kepada PKL yang berjualan bukan pada tempatnya di Tanah Abang, Stasiun Manggarai dan Stasiun Tebet. Padahal aparat Satpol PP jelas sedang melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Sementara berdasar Pasal 25 Perda Nomor 8 Tahun 2007, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar ketentuan. Tindakan pengabaian itu tak sesuai amanat Pasal 33 Pergub DKI Jakarta No 221 Tahun 2009.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yantina Debora