Menuju konten utama

Kapolri Perintahkan Jajarannya "Sikat" Penyeleweng Dana COVID-19

Jokowi meminta penegak hukum untuk mengantisipasi potensi korupsi dana penanganan COVID-19 sebesar Rp677 triliun.

Kapolri Perintahkan Jajarannya
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menindak penyelewengan dana penanganan pandemi virus Corona atau COVID-19.

Hal itu disampaikan Idham merespons arahan Presiden Joko Widodo kepada penegak hukum untuk mengantisipasi potensi korupsi dana penanganan COVID-19 sebesar Rp677 triliun.

"Ya, dalam situasi kondisi pandemi seperti ini bila ada yang menyalahgunakan [dana COVID-19] maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Kapolri telah membentuk satgas di bawah komando Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pengawasan dana penanganan COVID-19.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana (penanganan) Covid-19 . Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya 'sikat'. Hukumannya sangat berat," sambung Idham.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan hal itu dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pengawasan Intern Pemerintah 2020, Senin (15/6). Ia menyatakan pemerintah menggelontorkan Rp677,2 triliun dalam urusan ini, maka dibutuhkan tata kelola yang baik, tepat sasaran dan prosedur tak berbelit.

"Saya mengajak saudara-saudara sekalian untuk mengawal dan mengawasi dengan baik agar dana yang sangat besar itu dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan," tutur

Jokowi menegaskan pemerintah tidak main-main ihwal akuntabilitas karena uang negara harus diselamatkan dan kepercayaan rakyat harus dijaga.

"Kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan, Bapak-Ibu 'digigit' dengan keras," imbuh Jokowi.

Baca juga artikel terkait DANA CORONA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan