Menuju konten utama
Satgas Penanganan COVID-19:

Kapasitas Tempat Ibadah di Zona Merah Dibatasi Hanya 25 Persen

Kapasitas tempat ibadah di zona merah COVID-19 luar Pulau Jawa-Bali dibatasi maksimal 25 persen.

Kapasitas Tempat Ibadah di Zona Merah Dibatasi Hanya 25 Persen
Keterangan Pers Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (12/1/2021). (FOTO/Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Negara)

tirto.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan kapasitas tempat ibadah di zona merah COVID-19 luar Pulau Jawa-Bali dibatasi maksimal 25 persen.

"Untuk tempat ibadah yang berlokasi di zona hijau dan kuning dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan zona oranye dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers Perkembangan Penanganan COVID-19 yang diikuti di Jakarta melalui YouTube BNPB, Selasa (23/11/2021).

Wiku mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 61 tahun 2021.

Inmendagri tersebut, kata Wiku, berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember 2021 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Untuk detail zonasi PPKM terbaru dapat diakses oleh masyarakat pada "dashboard" publik resmi milik Satgas COVID-19 di laman covid-19.co.id di bagian sebaran peta risiko.

Infografik BNPB Rumah Ibadah Dibatasi 23 Nov

Infografik BNPB Rumah Ibadah Dibatasi. tirto.id/Fuad

Sebagai tambahan, kata Wiku, pemerintah daerah dapat memeriksa penyesuaian berbagai sektor lainnya sesuai dengan Inmendagri Nomor 61 tahun 2021.

"Pemerintah daerah wajib segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Penting untuk diingat penyesuaian yang dilakukan pemerintah merupakan upaya untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 terkini," katanya.

Selain itu, pemerintah terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam implementasi kebijakan PPKM dengan terus memantau dan juga mengevaluasi capaian kebijakan.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz