Menuju konten utama

Jokdri Ditetapkan Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.

Jokdri Ditetapkan Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri
Ilustrasi Joko Driyono

tirto.id - Satgas Anti-Mafia Sepak Bola menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, Joko Driyono (Jokdri), sebagai tersangka pengaturan skor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, informasi ihwal status tersangka telah ditetapkan setelah gelar perkara pada Kamis (14/2/2019).

"Iya benar, dia tersangka," kata dia seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/2/2019).

Sebelumnya, Satgas telah menggeledah tempat tinggal Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 0918C pada Kamis (14/2/2019).

Dasar penggeledahan apartemen Joko Driyono yakni laporan polisi nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, bertanggal 19 Desember 2018; Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita 1 laptop merek Apple warna silver beserta charger, 1 ipad merek Apple warna silver beserta charger, dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit. Kemudian, disita pula uang tunai, 4 bukti transfer, 3 unit telepon seluler warna hitam.

Lalu ada juga 6 unit telepon seluler, 1 bundel dokumen PSSI, 1 buku catatan warna hitam dan 1 buku note kecil warna hitam, 2 buah flashdisk, 2 bundel surat, 2 lembar kuitansi, 1 bundel dokumen, dan 1 tab merek Sony warna hitam.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom