tirto.id - PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan mulai memberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo Palimanan pada 30 Maret 2022 mulai pukul 00.00 WIB.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis menjelaskan penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan besaran tarif tol tahun 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikalikan dengan jarak," jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (31/3/2022).
Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikopo - Palimanan pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian seperti:
Golongan I menjadi Rp119.00 dari Rp107.500
Golongan II Rp196.000 dari Rp177.000
Golongan III Rp196.000 dari Rp177.000
Golongan IV Rp246.000 dari Rp222.000
Golongan V Rp246.000 dari 222.000
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Untuk memberikan layanan kepada pengguna jalan, di tahun 2022 Atra Tol Cipali telah melakukan peningkatan jalan yang disertai dengan pemasangan CCTV di setiap 1 km sepanjang 116,75 km dimulai dari KM 72 hingga km 188.
Pembangunan Jalan Tol Akses BIJB Kertajati yang merupakan penambahan lingkup jalan tol Cipali. Di samping itu, juga secara rutin dilakukan penindakan speed gun dan kendaraan bermuatan lebih berkerjasama dengan kepolisian wilayah dan dinas perhubungan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri