tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI membuat Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) untuk menanggulangi dampak pencemaran udara di Jakarta.
Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, rangkaian strategi dalam SPPU merupakan salah satu wujud langkah Pemprov DKI dalam melaksanakan amar putusan gugatan warga (citizen lawsuit) tentang polusi udara, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.
“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup berkomitmen untuk dapat mengimplementasikan SPPU dengan melibatkan partisipasi semua pihak, sebagaimana amanat putusan gugatan warga,” kata Asep di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia menjelaskan, SPPU ini berisikan dokumen komprehensif tentang tiga strategi dan 75 rencana aksi untuk menanggulangi dampak pencemaran udara di Jakarta.
Strategi pertama, DLH DKI melakukan peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara. Seperti Peningkatan kualitas dan kuantitas inventarisasi emisi yang berkelanjutan; Peningkatan sistem pemantauan dan evaluasi mutu udara; Pengkajian dampak pencemaran udara terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi.
Lalu Pembentukan Tim Kerja lintas sektoral Pengendalian Pencemaran Udara; Penyusunan regulasi dan kebijakan terkait Pengendalian Pencemaran Udara; serta Pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara.
Kemudian strategi kedua yaitu pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak. Seperti Peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah; Penerapan uji emisi kendaraan bermotor; Pengembangan kawasan rendah emisi.
Lalu, Pengendalian emisi melalui pengurangan mobilitas dalam kerangka
kerja sama pilar pemerintah-sektor swasta-masyarakat sipil; Peningkatan infrastruktur penghubung ke sarana transportasi umum; Pengembangan manajemen rekayasa lalu lintas; dan Peningkatan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Selanjutnya strategi ketiga, Pengurangan emisi pencemar udara dari sumber tidak bergerak. Seperti Peningkatan ruang terbuka dan bangunan hijau; Peningkatan instalasi panel surya atap; Pengendalian emisi melalui infrastruktur ramah lingkungan; dan Pengendalian polusi udara dari kegiatan industri.
"SPPU akan menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta selama delapan tahun ke depan hingga 2030," ucapnya.
Dia mengklaim melalui SPPU ini, hingga 2030 sejumlah jenis polutan akan mengalami penurunan. Seperti PM10 menurun 56%; PM2.5 menurun 41%; Black Carbon (BC) 41%; NOx 34%; SO2 16%; dan CO 40%.
"Jika dilakukan seluruh aksi, akan menghasilkan penurunan," tuturnya.
Kemudian, kata Asep, SPPU ini akan diformalkan menjadi Peraturan
Gubernur (Pergub) untuk mempercepat implementasi dari rencana aksi yang ada.
Dia mengatakan pembuatan SPPU ini dimulai dengan mengumpulkan kajian-kajian terdahulu untuk mengidentifikasi sumber-sumber polusi udara di Jakarta. Proses penyusunan SPPU pun melibatkan masukan berbagai pihak seperti FTSL ITB, ITENAS sebagai tenaga ahli, dan sebagainya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri