tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri saat bulan Ramadan 2018. Surat edaran dengan Nomor: B.335/M.KT.02/2018 itu tertanggal 8 Mei 2018.
Dilansir dari Setkab.go,id, Selasa (8/5/2018) pengaturan jam kerja PNS, TNI dan Polri dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadan 2018, khususnya bagi PNS, TNI, dan Polri yang beragama Islam. Berikut pengaturan jam kerja PNS, TNI dan Polri saat Ramadan 2018:
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.00;
Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30:
b. Hari Jumat: Pukul 08.00-15.30;
Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00;
Waktu Istirahat: Pukul 12.00-12.30;
b. Hari Jumat: Pukul 08.00-14.30;
Waktu Istirahat: Pukul 11.30-12.30.
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama Ramadan 2018, menurut surat edaran Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.
"Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi surat edaran tersebut.
Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada, para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selanjutnya para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para pimpinan lembaga lainnya, para Gubernur dan para Bupati/Wali Kota. Tembusan surat edaran tersebut ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Editor: Yantina Debora