tirto.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahapan seleksi terakhir dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Artinya, peserta yang dinyatakan lolos di tahapan ini maka berpotensi besar akan lolos atau diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tujuan masing-masing.
Tes SKB CPNS sendiri terbagi menjadi dua yakni SKB menggunakan CAT dan SKB Non CAT. Dua tes ini dilaksanakan di waktu yang berbeda.
Bagi peserta CPNS Bappenas 2024, terdapat tes SKBT atau SKB Tambahan. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Jadwal SKBT CPNS Bappenas 2024
Dalam rekrutmen CPNS Bappenas 2024, terdapat tes Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) Psikotes.
Tes ini terdiri dari dua rangkaian tes yakni Tes Psikologi serta Diskusi Kelompok dan Wawancara.
Untuk Tes Psikologi, dilakukan secara daring dengan rangkaian tesnya sebagai berikut;
1. Kegiatan : Pre-Asesmen
Hari/Tanggal : Minggu - Selasa, 17 - 19 November 2024Waktu : Dilakukan secara mandiri sesuai dengan keluangan waktu peserta
2. Kegiatan : Tes Psikologi
Hari/Tanggal : Rabu - Sabtu, 20 - 23 November 2024Waktu : 06.30 - 15.00 WIB
Sementara untuk Diskusi Kelompok dan Wawancara dilakukan secara daring juga dengan jadwal pelaksanaannya sebagai berikut;
Hari/Tanggal : Kamis - Minggu, 21 - 24 November 2024
Waktu :
- Sesi 1 - 06.30 - 12.00 WIB
- Sesi 2 - 12.30 - 18.00 WIB
Tata Tertib Tes Psikologi Bappenas 2024
1. Peserta mengerjakan Tes Psikologi dengan jujur dan menjunjung tinggi integritas.
2. Peserta mengikuti Tes Psikologi secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang lain.
3. Peserta WAJIB hadir 30 menit sebelum waktu tes yang telah ditentukan. Tidak ada toleransi keterlambatan.
4. Peserta WAJIB menyiapkan perangkat sesuai dengan ketentuan yang diberikan.
5. Peserta WAJIB membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan kartu tanda peserta ujian yang telah dicetak.
6. Peserta memastikan ketersediaan koneksi yang stabil dan kesesuaian perangkat yang akan digunakan untuk ujian. Ketidaksesuaian perangkat dan ketidakstabilan koneksi akan menjadi tanggung jawab peserta.
7. Peserta memastikan situasi dan lingkungan ujian kondusif. Tidak ada orang lain di ruangan yang sama dengan peserta.
8. Peserta tidak diperkenankan membawa alat-alat dan prasarana seperti: alat perekam elektronik, catatan, kalkulator, layar proyektor tambahan, alat komunikasi elektronik, headset/headphone/TWS, kamus, alat tulis serta dokumen lain, selain yang digunakan dalam tes.
9. Peserta tidak diperkenankan menggunakan jam tangan dalam bentuk apapun.
10. Peserta tidak diperbolehkan meninggalkan tempat duduk atau ruangan ujian tanpa seizin pengawas tes.
11. Peserta tidak diperkenankan melakukan perekaman dan/atau pengunduhan dalam bentuk apapun terhadap proses dan isi tes. Jika dilakukan maka peserta akan didiskualifikasi.
12. Peserta tidak diperbolehkan melakukan reschedule (penjadwalan ulang) dengan alasan apapun.
13. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
14. Peserta WAJIB mengikuti Pre-Asesmen sebelum Tes Psikologi. Apabila peserta tidak mengikuti Pre-Asesmen, tidak dapat mengikuti Tes Psikologi.
15. Peserta wajib mengenakan:
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
- Celana Panjang atau rok (dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut) dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana, atau rok berbahan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
Link PDF Daftar Nama Peserta SKBT Bappenas 2024
Untuk mengetahui daftar nama peserta SKBT Bappenas 2024, peserta dapat melihatnya dengan cara klik link PDF berikut ini.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra