tirto.id - Layanan SIM Keliling bisa memudahkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk memperpanjang dokumen syarat legalitas pengendara bermotor.
Pada Senin (24/1/2022) terdapat setidaknya lima lokasi yang akan menggelar layanan SIM Keliling di Jakarta yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Guna dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.
Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling
Persyaratan tersebut yakni,
1. Fotocopy KTP beserta KTP asli
2. Fotocopy SIM lama dan aslinya
3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sedangkan untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Semenyata itu untuk lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jayadi, di antaranya
1. Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
3. LTC Glodok
4. Mal Citraland (Jakarta Barat)
5. Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat)
Editor: Iswara N Raditya