tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Medan sudah dibuka sejak tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022. Pendaftaran yang mengutamakan calon siswa dari warga Kota Medan ini dilakukan secara online di website https://ppdb.pemkomedan.go.id/.
Untuk kuotanya, jalur zonasi tersedia sebanyak 50 persen, jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru sebanyak 5 persen dan jalur prestasi sebanyak 30 persen.
Bagi yang sudah mendaftar tetapi mengalami sesuatu dan lain hal, pembatalan pendaftaran bisa dilakukan tanggal 4 Juli 2022 pukul 14.00. Calon peserta didik juga diminta bijak dalam memilih jalur PPDB.
Jadwal PPDB SMP Kota Medan 2022
- Jadwal pendaftaran 24 Juni 2022-4 Juli 2022
- Jadwal pengumuman 6 Juli 2022
- Jadwal daftar ulang 7 Juli-8 Juli 2022
Persyaratan PPDB SMP Kota Medan 2022
Berikut adalah persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Medan seperti dikutip dari website resmi ppdb.pemkomedan.go.id.
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan seluruh program pendidikan dan lulus Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Kelulusan Belajar (STKB) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
4. Memiliki Nilai Kelulusan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat.
5. Diutamakan Warga Kota Medan.
6. Bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di Sekolah Menengah Pertama yang bersangkutan.
7. Jumlah peserta didik paling banyak 32 orang per rombongan belajar.
8. Calon peserta didik hanyak boleh mendaftar satu jalur pada sekolah yang dituju.
Link Pendaftaran PPDB SMP Jalur Zonasi
Link Pendaftaran PPDB SMP Jalur Prestasi
Editor: Iswara N Raditya