tirto.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) bagi sekolah menengah atas negeri (SMAN) dan sekolah menengah kejuruan neger SMKN mulai tahun ajaran 2018/2019.
"Berdasarkan Keputusan Kepala Disdikbud Jateng Nomor 421/05703, PPDB untuk SMAN dan SMKN di Jawa Tengah dilaksanakan secara 'online' selama lima hari, yakni pada tanggal 1-6 Juli," kata Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng Gunawan Sudharsono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (23/5/2018) dilansir Antara.
Gunawan menjelaskan pelaksanaan PPDB SMAN dan SMKN di BP2MK Wilayah V Jateng didasarkan pada prinsip-prinsip objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial atau kondisi ekonomi.
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB untuk SMA di Provinsi Jawa Tengah periode 2018 / 2019 dilansir laman resmi PPDB Jateng
Jadwal pelaksanaan PPDB untuk SMK di Provinsi Jawa Tengah periode 2018 / 2019 dilansir laman resmi PPDB Jateng
Terkait dengan sistem zonasi, Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Provinsi Jateng Gunawan Sudharsono mengatakan hanya diberlakukan untuk PPDB SMAN, sedangkan untuk PPDB SMKN tidak memberlakukan zonasi. Dalam hal ini, zonasi untuk PPDB SMAN berdasarkan wilayah atau kecamatan-kecamatan di sekitar lokasi sekolah atau berbatasan langsung dengan lokasi sekolah meskipun berbeda kabupaten, sedangkan untuk PPDB SMKN, zonanya dalam satu provinsi tanpa ada pembagian wilayah.
"Pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan daya tampung dengan jumlah peserta didik dalam satu wilayah lulusan sekolah menengah pertama atau sederajat. Zonasi terdiri atas Zona 1, Zona 2, dan Luar Zona sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 Disdikbud Provinsi Jateng," ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya sistem zonasi, diharapkan terjadi pemerataan kualitas satuan pendidikan dan tidak ada lagi sekolah-sekolah favorit.
Gunawan juga mengatakan penilaian yang dijadikan dasar perhitungan PPDB SMAN-SMKN adalah nilai ujian nasional SMP/sederajat serta nilai prestasi bidang akademik atau nonakademik yang diperoleh peserta didik dan telah dilegalisasi.
"Apabila dalam Zona 1 terdapat calon peserta didik dari keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM), anak tersebut dapat langsung diterima. Namun apabila data atau SKTM yang diberikan ternyata palsu atau tidak benar, anak tersebut dinyatakan gugur meskipun yang bersangkutan telah diterima," katanya.
Ia mengatakan calon peserta didik merupakan anak guru, dinyatakan langsung diterima jika yang bersangkutan mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
Editor: Yulaika Ramadhani