tirto.id - Jadwal kapal Pelni rute Surabaya - Makassar untuk keberangkatan September 2024 sudah tersedia. Selama satu bulan ini ada enam perjalanan dari Pelabuhan Tanjuk Perak Surabaya menuju Pelabuhan Makassar. Penumpang bisa memilih keberangkatan yang sesuai dengan agenda perjalanan.
Jenis kapal Pelni yang beroperasi selama September untuk rute tersebut meliputi KM Nggapulu, KM Sinabung, KM Gunung Dempo, KM Dobonsolo, dan KM Dorolonda.
Keberangkatan kapal tersebar dari awal sampai akhir bulan. KM Nggapulu berangkat dua kali dalam bulan ini yaitu 11 September 2024 dan 25 September 2024.
Perjalanan dari Surabaya menuju Makassar menggunakan kapal Pelni memiliki waktu tempuh sekitar 1 hari 9 jam.
Penumpang dapat memilih sendiri kategori tiket yang dikehendaki. Selama berada di kapal, setiap penumpang diberikan makan tiga kali sehari.
Harga tiket rute Surabaya - Makassar rata-rata dibanderol Rp345.000. Ada pengecualian untuk KM Sinabung, harga tiket jauh lebih mahal. Pembagian harga tiket KM Sinabung dibagi menjadi kategori berikut:
- Kelas 1A/A: Rp1.106.000
- Kelas 1B/B: Rp908.000
- Kelas 2A/C: Rp627.000
- Kelas 2B/D: Rp 580.000
- Kelas Ekonomi/E: Rp345.000
Jadwal Kapal Pelni Rute Surabaya - Makassar September 2024
Jadwal kapal Pelni rute Surabaya - Makassar pada September 2024 memiliki enam keberangkatan. Penumpang diangkut dengan lima kapal berbeda. Daftar kapal Pelni Surabaya - Makassar bulan ini selengkapnya seperti berikut:
1. KM Nggapulu
- Berangkat: 11 September 2024 pukul 19.00 WIB
- Tiba: 13 September 2024 pukul 00.01 WIB
2. KM Sinabung
- Berangkat: 12 September 2024 pukul 21.00 WIB
- Tiba: 14 September 2024 pukul 05.00 WIB
3. KM Gunung Dempo
- Berangkat: 14 September 2024 pukul 04.00 WIB
- Tiba: 15 September 2024 pukul 09.00 WIB
4. KM Dobonsolo
- Berangkat: 15 September 2024 pukul 17.00 WIB
- Tiba: 17 September 2024 pukul 02.00 WIB
5. KM Dorolonda
- Berangkat: 22 September 2024 pukul 22.00 WIB
- Tiba: 24 September 2024 pukul 04.00 WIB
6. KM Nggapulu
- Berangkat: 25 September 2024 pukul 19.00 WIB
- Tiba: 27 September 2024 pukul 00.01 WIB
Ketentuan Bagasi Kapal Pelni
Setiap penumpang kapal Pelni dengan tiket resmi diberikan gratis bagasi untuk bawaan yang mempunyai berat sampai dengan 40 kilogram.
Jika dikonversi melalui bentuknya, maka setara dengan barang berdimensi 70 x 40 x 35 centimeter kubik, atau dengan volume maksimal 0,2 meter kubik.
Pada barang bawaan yang ukurannya lebih besar dari nilai bagasi gratis penumpang harus membayar biaya kelebihan bagasi.
Jika bawaan yang melebihi ketentuan ternyata satu paket dan tidak bisa lagi dipisahkan, selanjutnya dianggap sebagai muatan (kargo).
Pemeriksaan bagasi dilakukan sebelum penumpang masuk kapal. Barang bawaan diukur dan ditimbang terlebih dahulu di loket DCS.
Bagasi atau over bagasi selanjutnya diberikan label yang menerangkan nomor tiket, berat, volume, tarif, dan nama kapal.
Contoh bawaan yang termasuk pada kategori barang bagasi di antaranya stroller bayi, koper, radio, televisi, sampai sepeda lipat. Barang yang termasuk kategori muatan atau kargo misalnya mesin cuci, mobil lemari, sepeda motor, hingga meja kursi.
Adapun bawaan yang sama sekali dilarang dibawa ke atas kapal adalah bahan mudah meledak atau terbakar, narkoba, benda berbau menyengat, senjata api atau senjata tajam, dan hewan peliharaan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo