tirto.id - Istri almarhum legenda basket Los Angeles Kobe Bryant, Vanessa Bryant menggugat operator helikopter yang menyebabkan suami dan putrinya meninggal dunia karena kecelakaan dalam udara berkabut bulan lalu.
Seperti dilansir Antara yang mengutip Reuters, Selasa (25/2/2020), gugatan yang diajukan Vanessa mencantumkan 28 kesaksian tentang pengabaian dan pelanggaran tugas dengan menuduh tergugat gagal menghindarkan helikopter untuk tidak celaka dan dalam menjalankan praktik terbang yang aman.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi County Los Angeles dalam bentuk tulisan setebal 72 halaman.
Pengajuan gugatan dilakukan saat Vanessa Bryant bergabung bersama ribuan pelayat untuk menyampaikan penghormatan kepada mantan bintang Los Angeles Lakers itu pada sebuah acara mengenang sang bintang di Staples Center.
Gugatan ini tidak mengungkapkan kompensasi secara spesifik dan mencantumkan tergugat Island Express Helicopters, induk perusahaannya dan ahli waris sang pilot, Ara Zobayan, yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan 26 Januari itu.
Meski demikian, Island Express enggan mengomentari gugatan Vanessa tersebut.
Di antara tuduhan khusus dalam gugatan ini menyatakan Zobayan "gagal memonitor dan mengakses dengan layak cuaca sebelum tinggal landas" dan "gagal menjaga jarak yang aman antara helikopter dan kendala-kendala alam."
Gugatan itu juga menyebut Zobayan yang merupakan pilot dan instruktur berpengalaman, telah secara tidak layak mengoperasikan heli itu di bawah kondisi orientasi visual padahal jarak pandang terganggu yang seharusnya mewajibkan pilot menggunakan navigasi berpandu instrumen.
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH