Menuju konten utama

Istana Janjikan Rp800 Ribu untuk Uji Kompetensi Mahasiswa Vokasi

Angkie Yudistia berkata bantuan tersebut agar para mahasiswa dan satuan pendidikan tetap mendapatkan hak dan layanan belajar-mengajar dan tidak terganggu selama pandemi COVID-19.

Istana Janjikan Rp800 Ribu untuk Uji Kompetensi Mahasiswa Vokasi
Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia, saat diperkenalkan sebagai staf khusus Presiden Joko Widodo di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019) petang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aa.

tirto.id - Pemerintah memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi demi membantu mahasiswa melanjutkan perkuliahan. Selain itu, pemerintah juga berikan bantuan uang tambahan bagi para mahasiswa vokasi demi mengikuti uji kompetensi.

“Jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa adalah senilai Rp2.400.000 yang digunakan sebagai uang kuliah. Dan untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp 800.000 per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompentensi,” kata Juru Bicara Presiden Jokowi bidang sosial Angkie Yudistia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2020).

Angkie menuturkan, kebijakan tersebut diambil agar para mahasiswa dan satuan pendidikan tetap mendapatkan hak dan layanan belajar-mengajar dan tidak terganggu selama pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 yang membuka skema keringanan UKT pada perguruan tinggi, bahkan hingga tidak membayar uang semester jika cuti kuliah atau tidak mengambil SKS.

Selain itu, pemerintah juga memastikan setiap pemimpin perguruan tinggi untuk memberikan keringanan UKT, termasuk mahasiswa tingkat akhir atau mahasiswa yang tidak mengambil SKS lebih dari 6 pada satu semester.

“Pemerintah memastikan bahwa setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memberikan keringanan UKT atau menetapkan UKT baru terhadap mahasiswa sehingga tidak memberatkan mahasiswa dalam hal biaya pendidikan. Untuk mahasiswa semester akhir, hanya membayar 50% dari total jumlah UKT, jika mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS," kata Angkie.

Pemerintah juga memberikan bantuan bagi perguruan tinggi swasta (PTS) lewat program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) dengan bantuan SPP bagi 410 ribu mahasiswa semester ganjil dengan komposisi 60 persen untuk PTS dan 40 persen untuk PTN.

Angkie mengatakan, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan KIP kuliah. Hal tersebut bisa dicek di laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Angkie mengatakan, semua langkah tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

“Semua skema keringanan terhadap mahasiswa di masa pandemi Ini merupakan wujud menjalankan amanah konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 menjelaskan bahwa warga negara di Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan, yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi, karena hal ini sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Angkie.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN VOKASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz