tirto.id - Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021 resmi diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan. Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Dikutip dari website Kemnaker, surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 26 Oktober 2020 mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terdapat tiga poin utama dalam surat edaran Menaker ini yakni latar belakang, dasar hukum dan penetapan upah minimum tahun 2021.
Pada bagian latar belakang dijelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian da kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerjaan atau buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Setidaknya terdapat enam dasar hukum yang tercatat di surat edaran ini mulai dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Pada poin penetapan upah minimum 2021 dalam surat edaran Menaker tersebut, Kemnaker mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi, sehingga diminta kepada gubernur untuk:
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020;
- Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Selanjutnya gubernur diminta untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau wali kota serta pemangku kepentingan terkait.
Isi lengkap dari Surat Edaran Menaker terkait upah minimum 2021 bisa di download di link ini.
Pada 2019 lalu, pemerintah menaikkan upah minimum provinsi sebesar 8,51 persen pada 2020. Rencana kenaikan UMP itu tertuang di dalam surat Kementerian Ketenagakerjaan nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri.
Editor: Agung DH