Menuju konten utama

Info Penyeberangan Merak-Bakauheni, Syarat & Beli Tiket Kapal

Info penyeberangan Merak-Bakauheni hari ini, Senin 26 Desember, syarat & cara beli tiket kapal lewat Ferizy. 

Info Penyeberangan Merak-Bakauheni, Syarat & Beli Tiket Kapal
Foto udara sejumlah kendaraan pemudik mengantre untuk menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz

tirto.id - Arus kendaraan di Pelabuhan Merak sejak Sabtu, 24 Desember sudah kembali normal dibandingkan hari Jumat. Hal itu disampaikan Putu selaku Kepala Humas ASDP Cabang Utama Merek.

Seperti diberitakan Antara News, Putu mengatakan, ASDP Merak mengoperasikan 31 kapal Ro-Rp dengan 95 trip perjalanan Merak-Bakauheni.

Menurut dia, pemudik Natal yang memakai kendaraan sudah berkurang karena sebagian besar dari mereka sudah menyeberang ke Pulau Sumatera.

Cara Beli Tiket Kapal Merak-Bakauheni Via Online

Sebagian besar penumpang penyeberangan Merak - Bakauheni dalam periode Natal dan Tahun Baru sudah membeli tiket secara online lewat aplikasi Ferizy. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ira Puspadewi.

Menurut Ira, membeli tiket lewat daring terbukti mampu mengurangi kemacetan kendaraan. Selain itu, jadwal keberangkatan pun bisa tepat waktu. Dia pun berharap, calon penumpang untuk Lebaran 2023 bisa membeli tiket kapal secara daring.

Berikut adalah cara membeli tiket kapal lewat aplikasi Ferizy:

  • Buka link https://www.ferizy.com/
  • Bagi Anda yang ingin memesan lewat HP maka bisa mengunduhnya lewat PlayStore atau App Store
  • Daftar akun Ferizy kemudian login
  • Login bisa menggunakan Facebook dan via Google
  • Pilih pelabuhan asal dan tujuan
  • Kemudian pilih kelas layanan, jenis pengguna jasa, jadwal masuk pelabuhan dan pilh jam
  • Lalu, klik cari jadwal
  • Selanjutnya, klik pesan tiket.
  • Verifikasi untuk memastikan tiket
  • Konfirmasi pembayaran

Syarat dan Ketentuan jadwal Masuk Pelabuhan (Check In)

  • Proses check in dilakukan di pelabuhan
  • Check ini hanya bisa dilakukan sesuai dengan waktu check in yang tertera pada E-Tiket
  • Tiket akan hangus apabila belum melakukan check in hingga melewati waktu yang tertera pada E-Tiket
  • Ketika proses check in, wajib menunjukkan kartu identitas. Apabila membawa kendaraan, maka wajib membawa nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan data pada E-Tiket.
  • Sebagai catatan, calon penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga.
  • Tidak/belum divaksin karena alasan medis tetapi wajib menunjukkan surat dari dokter atau rumah sakit
  • WNA dari pejalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua
  • Sedangkan bagi penumpang berusia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Kalau dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Bagi penumpang 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Addi M Idhom