tirto.id - Vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor akan tersedia kembali pada 10 Maret 2022. Dinas Kesehatan setempat kembali merilis daftar kedatangan bagi peserta vaksinasi yang diunggah melalui situs Dinkes Kota Bogor. Layanan vaksinasi ini dibuka untuk masyarakat umum dan pelayan publik/instansi/perusahaan.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini dilangsungkan di dua tempat, yaitu Mall Botani dan Mall Jambu Dua. Setiap peserta memiliki waktu dan tempat kedatangannya masing-masing. Daftar jadwal kedatangan untuk peserta masyarakat umum bisa diunduh lewat tautan ini, dan bagi pelayan publik di tautan ini.
Para peserta tidak didaftar secara langsung di lokasi vaksinasi. Namun, mereka sebelumnya sudah melakukan pendaftaran melalui link khusus yang disediakan Dinkes Kota Bogor. Adapun link pendaftaran vaksinasi COVID-19 ini disediakan melalui bit.ly/Daftarvaksin_DinkesKotaBogor.
Syarat Peserta Vaksin Booster Bogor
Sewaktu peserta datang ke lokasi, diwajibkan untuk membwa sejumlah dokumen. Syarat dokumen tersebut adalah:
- Fotokopi KTP
- Bagi peserta dosis 2 dan 3 harus menunjukkan Kartu Vaksin, sertifikat vaksin, atau e-tiket dari aplikasi PeduliLindungi
- Membawa lembar kartu kendali yang dapat diunduh melalui link dinkes.kotabogor.go.id/dokumen
- Bagi peserta dari pelayan publik/instansi, menunjukkan kartu kendali yang sudah distempel oleh instansi/perusahaannya. Format kartu kendali tersebut bisa dapat diunduh dengan klik tautan ini
Ketentuan Pemberian Vaksin
Vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor ini dibuka untuk vaksin dosis 1, 2, dan 3 (booster). Jenis vaksin yang tersedia adalah Pfizer dan AstraZeneca.
AstraZeneca diperuntukkan bagi dosis 1, 2, dan booster untuk usia lebih dari 18 tahun. Vaksin Pfizer diberikan pada dosis 1 untuk usia 12-18 tahun; dosis 2 untuk semua usia; dan booster khusus ibu hamil.
Terkait pemberian vaksin dosis 3 atau booster, peserta harus sudah berusia lebih dari 18 tahun. Selain itu, peserta tersebut juga telah mendapatkan vaksinasi primer (dosis 1 dan 2) menggunakan vaksin Sinovac atau AstraZeneca, dengan jarak dosis 2 sudah lebih dari 3 bulan.
Dalam publikasi terkini OVID-19 di Kota Bogor per Selasa (8/3/2022), jumlah pasien yang terkonfirmasi COVID-19 mencapai 57.442 kasus. Angka ini mengalami kenaikan 204 kasus. Pasien yang sembuh sejumlah 50.421 kasus atau meningkat 654 kasus kesembuhan.
Sekali pun telah divaksin, bukan berarti tubuh aman sepenuhnya dari serangan COVID-19. Setelah 3 bulan, vaksin akan mengalami penurunan efektivitas. Oleh sebab itu, jika sudah memperoleh vaksin primer sebaiknya diteruskan dengan vaksin booster dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis