tirto.id - Dinas Kesehatan Kota Bandung kembali membuka pelayanan vaksin booster COVID-19 pada 3-7 Januari 2023. Bagi masyarakat di Kota Bandung yang ingin mendapatkan vaksin, maka bisa datang langsung ke lokasi yang tersebar di beberapa puskesmas.
Melansir dari kanal media sosial dari beberapa fasilitas kesehatan di Bandung, jenis vaksin yang disediakan adalah vaksin Pfizer. Beberapa puskesmas juga menyediakan jenis dosis vaksin yang bervariatif, mulai dari dosis 1, dosis 2, dosis 3, hingga dosis 4.
Sedangkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Bandung dapat melakukan pendaftaran langsung di tempat. Adapun jadwal vaksin booster COVID-19 pada 3-7 Januari 2023 di Bandung adalah sebagai berikut ini.
Jadwal Vaksinasi Booster COVID-19 di Kota Bandung
- UPTD Puskesmas Arcamani
Berlokasi di JL. Olah Raga, No.7, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Bandung. UPTD Puskesmas Arcamani, membuka pelayanan vaksinasi booster setiap hari Selasa dan Kamis, pukul 08:00-10:00 WIB. Dosis yang disediakan mulai dari dosis 1, 2, 3, hingga 4. Bagi Anda yang berminat bisa mendaftar langsung di tempat.
- UPTD Puskesmas Cibuntu
UPTD Puskesmas Cibuntu membuka pelayanan vaksinasi booster setiap hari Senin hingga Sabtu, pada tanggal 2-7 Januari 2023, pukul 08:00 - 11:00 WIB. Dosis yang disediakan mulai dari dosis 1, 2, 3, hingga 4. Bagi Anda yang berminat bisa mendaftar langsung di tempat.
- UPTD Puskesmas Panghegar
UPTD Puskesmas Panghegar membuka pelayanan vaksinasi booster pada tanggal 3 & 4 Januari 2023. Jam pelayanan dibuka mulai dari pukul 08:00-10:00 WIB. Jenis vaksin yang disediakan adalah Pfizer. Bagi Anda yang berminat bisa mendaftar langsung di tempat dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
- UPTD Puskesmas Cibaduyut Wetan
UPTD Puskesmas Cibaduyut Wetan membuka pelayanan vaksinasi Booster setiap hari Kamis hingga Sabtu, pukul 10:30 - 12:00 WIB. Dosis yang disediakan mulai dari dosis 1, 2, 3, hingga 4.
Bagi Anda yang berminat bisa mendaftar langsung di tempat dengan membawa
fotocopy KTP dan KK serta wajib mencantumkan nomor WA/HP yang masih aktif.Syarat dan Ketentuan Umum Vaksin COVID-19
Syarat umum untuk mengikuti vaksin booster COVID-19 di Kota Bandung sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Dalam kondisi sehat
- Membawa fotokopi KTP atau KK
- Membawa alat tulis pribadi
- Vaksin dosis 1 & 2 untuk usia minimal 12 tahun
- Booster ke-2 hanya untuk tenaga kesehatan dan lansia
- Jarak dari booster ke-1 minimal 6 bulan
- Booster hanya untuk usia minimal 18 tahun
- Jeda minimal 3 bulan dari vaksin dosis ke-2
- Memiliki e-ticket vaksin dosis selanjutnya di aplikasi PeduliLindungi; 11. Untuk vaksin ke-3, vaksin ke-2 jenis Sinovac/Moderna/AstraZeneca/Coronavac/Pfizer.
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Alexander Haryanto