tirto.id - Calon mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang lulus ujian Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN Barat) 2022, dapat melakukan daftar ulang mulai 21-31 Juli 2022.
Berikut ini info daftar ulang SMMPTN Barat UPI 2022 serta biaya pendidikannya.
Hasil ujian SMMPTN wilayah Barat telah diumumkan sejak 18 Juli lalu. Calon mahasiswa baru UPI dapat menilik pengumuman kelulusan tersebut melalui laman http://pengumuman.smmptnbarat.id.
Semua calon mahasiswa baru UPI yang lulus SMMPTN Barat wajib melakukan daftar ulang. Syarat utamanya adalah melengkapi biodata dan mengunggah hasil pemindaian (scan) surat pernyataan secara daring pada laman pmb.upi.edu.
Jangka waktu pengisian biodata dan pengunggahan surat pernyataan adalah 11 hari, mulai 21-31 Juli 2022. Calon mahasiswa diwajibkan menyimpan bukti pengisian biodata dan surat pernyataan tersebut.
Bagi calon mahasiswa yang belum melengkapi biodata dan mengunggah surat pernyataan sampai batas waktu yang ditentukan secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
Biaya Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) 2022
Setelah melakukan registrasi, pengisian biodata, serta mengunggah surat pernyataan, calon mahasiswa wajib membayar biaya pendidikan yang dibebankan.
Besaran biaya pendidikan dapat dilihat di laman https://student.upi.edu/maru pada 8 Agustus 2022.
Calon mahasiswa dapat mengakses laman tersebut dengan memasukkan Nomor Seleksi yang diperoleh saat mendaftar ujian Seleksi Mandiri.
Pembayaran biaya pendidikan dapat dilakukan mulai 9-17 Agustus 2022 dengan mengikuti tata cara pembayaran yang termaktub dalam website pembayaran di atas. Bukti pembayaran biaya pendidikan tersebut wajib disimpan oleh masing-masing calon mahasiswa.
Sebagai catatan, sejumlah uang yang telah dibayarkan tidak dapat diambil kembali.
Calon Mahasiswa yang Memiliki KIP-K
Ketentuan biaya pendidikan seperti yang dijelaskan di atas tidak berlaku untuk calon mahasiswa pemilik Kartu Indonesia Pintar - Kuliah (KIP-K).
Namun, calon mahasiswa baru yang memiliki KIP-K tidak langsung dinyatakan lulus sebagai penerima KIP-K. Akan ada tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan penerima beasiswa pemerintah tersebut.
Nantinya, pengumuman penerima KIP-K akan diumumkan melalui Keputusan Rektor UPI.
Sementara itu, bagi yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, secara otomatis akan menjadi mahasiswa reguler dan diwajibkan membayar biaya pendidikan.
Verifikasi Data Hasil Daftar Ulang Calon Mahasiswa Baru UPI 2022
Verifikasi data calon mahasiswa UPI bakal dilakukan secara daring oleh petugas direktorat pendidikan pada 18-19 Agustus 2022.
Data yang akan ditinjau di antaranya adalah hasil pengisian biodata, unggahan surat pernyataan, serta laporan pembayaran biaya pendidikan.
Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus verifikasi diwajibkan hadir secara luring di Gedung Direktorat Pendidikan UPI pada 22-23 Agustus 2022. Kehadiran tersebut bertujuan melaporkan sejumlah berkas resmi, meliputi:
- Satu lembar hasil cetak berwarna Kartu Peserta UTBK SMMPTN Barat 2022;
- Lembar fotokopi KTP/SIM/Resi pembuatan KTP, bagi yang sudah berusia 17 tahun;
- Satu lembar fotokopi Kartu Keluarga, bagi yang belum berusia 17 tahun;
- Satu lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir kepala sekolah;
- Satu berkas fotokopi rapor semester 1-5, yang telah dilegalisir kepala sekolah; serta
- Satu lembar fotokopi bukti pembayaran biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang bukan pemilik KIP-K.
Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lain dapat diperoleh melalui laman https://dit-tik.upi.edu/akun/.
Penulis: Fadli Nasrudin
Editor: Dhita Koesno