tirto.id - Daftar ulang atau registrasi ulang bagi calon mahasiswa baru Universitas Tanjungpura (UNTAN) yang diterima lewat jalur SMMPTN Barat akan dilaksanakan mulai 22 Juli 2022. Kegiatan daftar ulang nantinya akan melibatkan portal scmb.untan.ac.id dan sejumlah dokumen persyaratan.
UNTAN merupakan satu 25 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyelenggarakan ujian mandiri dalam SMMPTN Barat 2022. PTN ini memiliki kampus pusat yang berlokasi di Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Menyusul diumumkannya hasil SMMPTN Barat pada 18 Juli 2022, UNTAN merilis informasi panduan terkait tahap pendaftaran ulang. Bagi peserta SMMPTN Barat 2022 yang mendaftar UNTAN dapat melihat status kelulusan masing-masing melalui link https://pengumuman.smmptnbarat.id/pengumuman.
Status kelulusan SMMPTN Barat 2022 bisa dilihat dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka link pengumuman SMMPTN Barat 2022;
- Masukkan 12 digit nomor peserta UTBK SMMPTN Barat 2022 di kolom yang tersedia;
- Isi tanggal, bulan, dan tahun lahir di kolom yang tersedia;
- Klik "Lihat Hasil Seleksi" dan status kelulusan peserta otomatis akan tampil di halaman.
Tahap dan Syarat Dokumen Daftar Ulang SMMPTN Barat UNTAN 2022
Registrasi ulang atau daftar ulang di UNTAN bagi calon mahasiswa baru jalur SMMPTN Barat 2022 meliputi tiga tahap.
Tahap pertama adalah pengisian biodata secara online, dilanjutkan dengan verifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan terakhir berupa tes narkoba serta tes buta warna. Tahapan tersebut akan dimulai pada 22 Juli 2022, dengan jadwal lengkap akan disampaikan oleh UNTAN di laman scmb.untan.ac.id kemudian.
Ketiga tahapan tersebut membutuhkan kelengkapan dokumen yang berbeda-beda. Berikut ketiga tahap daftar ulang SMMPTN Barat 2022 beserta daftar dokumen yang diperlukan.
1. Tahap pengisian biodata secara online
Di tahap pengisian biodata secara online, calon mahasiswa baru diharuskan mengunggah sejumlah dokumen termasuk:
- Bukti kartu peserta SMMPTN Barat 2022;
- Ijazah atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah dilegalisir sekolah atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- KTP atau surat keterangan kependudukan dari kepala desa;
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir;
- Pas foto terbaru berwarna berukuran 4x6.
2. Tahap verifikasi UKT
Tahap verifikasi UKT hanya dilakukan bagi calon mahasiswa baru yang diwajibkan membayar UKT dan bukan penerima KIP-Kuliah. Dokumen yang diperlukan termasuk:
- Daftar gaji penghasilan orang tua bagi calon mahasiswa dengan orang tua PNS atau karyawan di perusahaan;
- Surat keterangan penghasilan orang tua dari lurah atau kepala desa bagi calon mahasiswa dengan orang tua non PNS;
- Bukti pembayaran rekening listrik di bulan Juni 2022, pembayaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB);
- Fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda 2 atau roda 4 bagi yang memiliki.
3. Tahap pemeriksaan bebas narkoba dan bebas buta warna
Tahap tes atau pemeriksaan bebas narkoba dan bebas buta warna merupakan tahap terakhir dari registrasi ulang. Khusus tes bebas buta warna diselenggarakan oleh calon mahasiswa baru dari program studi (prodi) tertentu. Berikut dokumen yang diperlukan:
- Slip pembayaran Tes Bebas Narkoba dan/atau Tes Buta Warna dari bank yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran UKT;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi BPJS;
- Pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.