tirto.id - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) selama triwulan pertama (Januari-Maret) 2016 telah menerbitkan puluhan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) baru untuk warga negara asing (WNA) yang bekerja atau melakukan kegiatan di provinsi tersebut.
"Selama tiga bulan terakhir kami telah menerbitkan lebih dari 30 Kitas pertama atau baru kepada WNA untuk masa berlaku 6-12 bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro, di Palembang, Jumat, (8/4/2016).
“Kitas tersebut, diberikan kepada warga negara Cina, Malaysia, Thailand, dan warga negara Amerika Serikat.”
Ia menambahkan, Kitas tersebut diterbitkan untuk WNA yang bekerja atau melakukan kegiatan di sektor konstruksi, perindustrian, pertambangan, pertanian, pendidikan, perdagangan, dan perkebunan.
“Pemegang Kitas diharapkan untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya di daerah ini, jika tidak ingin dikenakan sanksi administrasi, denda atau dipulangkan secara paksa ke negara asal [deportasi],” lanjut Widiantoro.
Widiantoro juga menjelaskan, pemegang kitas dapat memperpanjang masa izin tinggal bagi mereka yang masih memiliki kepentingan dan melakukan sejumlah aktivitas di daerah tersebut. Kesempatan perpanjangan masa izin tinggal dapat dilakukan sebanyak lima kali oleh WNA.
“Warga negara asing bisa melakukan perpanjangan Kitas maksimal lima kali, dan bagi WNA yang memiliki rencana tinggal di daerah ini dalam kurun waktu cukup lama diimbau agar tidak lalai memperpanjang Kitas-nya, sehingga bisa terhindar dari sanksi pelanggaran keimigrasian," ujar Widiantoro. (ANT)