tirto.id - Jalan menuju Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, mengalami kemacetan imbas pendaftaran capres-cawapres. Pantauan Tirto, kemacetan tepatnya terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto.
Lampu lalu lintas menuju Jalan HOS Cokroaminoto tak berfungsi meski menyala. Aparat kepolisian yang bersiaga di ujung utara Jalan HOS Cokroaminoto mengatur sendiri arus lalu lintas di sana.
Pengemudi kendaraan bermotor sesekali membunyikan klakson masing-masing.
Kemacetan terjadi lantaran jalan menuju KPU RI dipenuhi relawan capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Untuk diketahui, bakal capres dan cawapres bisa melakukan pendaftaran untuk maju berkontestasi di Pilpres 2024 di Kantor KPU RI dimulai hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Rentang waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023. Jika dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap paslon. KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Selain itu, KPU mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke Kantor KPU. Pihak KPU akan mengembalikan dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres yang dinilai tidak lengkap.
Berdasarkan UU Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Hingga saat ini, 575 kursi di parlemen, pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan capres-cawapres dari parpol atau koalisi parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama, Ayu Mumpuni & Irfan Amin
Editor: Maya Saputri, Abdul Aziz, Bayu Septianto, Reja Hidayat, Intan Umbari Prihatin & Gilang Ramadhan