tirto.id - Hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 baru bisa diketahui pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 15.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat atau quick count sebelum dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia Bagian Barat ditutup, atau pukul 15.00 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga meminta kepada seluruh lembaga survei yang terdaftar untuk menaati aturan tersebut. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan aturan tersebut telah tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi lembaga apapun yang melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," ucap Wahyu Selasa kemarin.
KPU juga telah merilis 40 lembaga survei yang punya izin untuk melakukan hitung cepat. 40 lembaga survei itu antara lain:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
Tirto.id bekerja sama dengan SMRC, Indikator Politik, Charta Politika, dan Cyrus Network akan menayangkan hasil quick count Pilpres 2019 mulai pukul 15:00 WIB.
Pemungutan suara Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 digelar serentak di sejumlah wilayah di Indonesia pada hari ini, Rabu, 17 April 2019.
Pemilu 2019 ini digelar di 810.329 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 34 Provinsi di Indonesia dengan total pemilih mencapai 190.779.969 orang.
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH