tirto.id - Tepat pada hari ini, Senin 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984. Perayaan Hari Anak Nasional ini pun salah satunya dirayakan lewat pertemuan Forum Anak Nasional (FAN) 2018 di Surabaya pada 19-22 Juli lalu.
Terkait peringatan ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise mengimbau jangan ada lagi kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak Indonesia, termasuk oleh orang tua dan guru.
"Kalau ada orang tua atau guru yang melakukan kekerasan terhadap anak, laporkan kepada Ibu Menteri. Mereka akan berhadapan dengan hukum," kata Yohana dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Anak Nasional 2018 di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/7/2018).
Yohana mengatakan, negara telah melindungi anak-anak melalui beberapa peraturan. Yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut undang-undang tersebut, ia menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap anak bila menyebabkan meninggal dunia akan mendapat hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup, kebiri, hingga pemasangan chip di tubuhnya.
"Undang-undang itu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Yang menonjol saat ini adalah kejahatan seksual terhadap anak," kata Yohana seperti dikutip Antara.
Tema peringatan Hari Anak Nasional 2018 adalah "Anak Indonesia, Anak GENIUS (Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat)", sikap-sikap yang harus dimiliki anak untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Anak Indonesia haruslah anak yang gesit dalam bertindak dan berpikir; memiliki empati atau keinginan untuk menolong sesama, merasakan apa yang orang lain rasakan dan menghargai perbedaan.
“Selain itu, anak Indonesia juga harus berani dalam bertindak. Karena setiap anak adalah istimewa, maka anak Indonesia harus unggul di bidangnya masing-masing serta sehat,” ungkap Yohana.
Puncak peringatan Hari Anak Nasional 2018 dihadiri 500 orang dewasa dan 3.000 anak mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, anak-anak panti asuhan, perwakilan Forum Anak Nasional dan anak penyandang disabilitas.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli jangan hanya sekadar seremonial tetapi harus menjadi momentum untuk perbaikan dan pemajuan perlindungan anak.
"Apalagi, upaya pemajuan perlindungan anak dewasa ini dihadapkan pada beberapa tantangan, misalnya literasi digital yang masih lemah, komitmen masyarakat, radikalisme dan pemimpin daerah yang responsif anak," kata Susanto pada Minggu (22/7/2018).
Susanto mengatakan masyarakat saat ini hidup di abad digital. Literasi digital yang masih lemah menyebabkan anak-anak terpapar muatan-muatan buruk secara tidak terkendali di internet.
Ia menambahkan, siapa pun dan di mana pun harus memberikan kontribusi terhadap pemajuan perlindungan anak karena potret kualitas anak hari ini menentukan nasib bangsa Indonesia di masa depan.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari