tirto.id - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah informasi bahwa harga tarif dasar listrik Indonesia yang termahal di dunia. Meski begitu, harga tarif listrik di Indonesia hanya berselisih sedikit lebih murah dari tarif listrik di Amerika Serikat (AS).
"Mahal di dunia? Saya rasa tidak. Malah harga listrik kita lebih rendah dari yang tertinggi di dunia. Sama Singapura, Malaysia, kita malah lebih rendah," kata Sekretaris Direktur Jenderal Ketenagalistrikan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Agoes Triboesono kepada ANTARA News di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Menurut Agoes, dibandingkan negara yang lebih maju, tarif listrik di Amerika Serikat (AS) rata-rata senilai 10,42 dolar AS per kWh, sementara di Indonesia lebih murah 40 sen atau senilai 10,2 dolar AS per kWh.
Jika ada penelitian tentang perbandingan harga listrik dan menempatkan Indonesia tarifnya paling mahal di dunia, Agoes menilai, maka penelitian tersebut kurang valid atau belum jelas dalam melihat semua variabel yang dilibatkan.
Harga jual listrik kepada masyarakat saat ini per Juli 2017 dibanderol kisaran Rp1.352 per kWh dibandingkan dengan Desember 2016, harga per kWh adalah Rp605. Apabila dibandingkan dengan Malaysia, maka Negeri Jiran tersebut memiliki harga jual listrik ke masyarakat senilai Rp1.360 per kWh.
Tarif dasar listrik non-subsidi di Indonesia per Agustus 2017 adalah Rp 1.467,28 per kWh, sedangkan untuk golongan 900 VA yang baru saja mengalami pencabutan subsidi berlaku tarif sedikit lebih rendah, yaitu Rp 1.352 per kWh.
"Di ASEAN saja harga kita masih kompetitif, bagaimana bisa paling mahal di dunia? Itu tidak valid, tidak benar. Coba saja liat atau cek langsung di sumber-sumber resminya, pasti kita tidak termahal," demikian Agoes Triboesono.
Ia menjelaskan bahwa secara penawaran infrastruktur tenaga listrik, Indonesia lebih menarik dibandingkan dengan negara lainnya, misal di tingkat Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).
Selain itu, ia mengemukakan pada saat ini kondisi internal Indonesia untuk pengembangan tenaga listrik dinilai lebih bagus daripada periode sebelumnya.
Baca juga: Dirut PLN Tetap Membantah Tarif Listrik 450 VA akan Naik
Kenaikan tarif listrik hanya berlaku bagi pelanggan listrik golongan 900 VA sejak Januari 2017. Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, kategori pelanggan itu dianggap mampu sehingga tidak berhak menerima subsidi lagi.
Jonan mengatakan skema kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 900 VA yang mampu telah diputuskan sejak tahun lalu. Kenaikan dilakukan bertahap pada Januari, Maret dan Mei 2017. Pencabutan subsidi listrik tersebut didasari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri