tirto.id - Harga emas bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami lonjakan pada perdagangan Rabu (28/10/2026). Berdasarkan laman resmi Logam Mulia di Butik Setiabudi, Jakarta Pusat, harga emas batangan bersertifikat Antam naik Rp20.000 per gram menjadi Rp2.570.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya yang stagnan di harga Rp2.550.000 per gram.
Sejalan dengan harga jual, nilai jual kembali (buyback) emas Antam pada hari ini juga melonjak Rp20.000 menjadi Rp2.365.000 per gram.
Sebagai informasi, transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Pemungutan pajak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk transaksi emas batangan, mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar.
Untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, transaksi dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif berbeda sesuai ketentuan perpajakan. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak disebut sebesar 0,25 persen, sementara konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.
Sebagai gambaran, jika harga jual emas per gram sebesar Rp1.000.000, pembeli perlu membayar Rp1.002.500 apabila dikenakan pajak sebesar 0,25 persen.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu (28/10/2026):
Harga emas 2 gram: Rp5.090.000
Harga emas 3 gram: Rp7.617.000
Harga emas 5 gram: Rp12.665.000
Harga emas 10 gram: Rp25.250.000
Harga emas 25 gram: Rp62.960.000
Harga emas 50 gram: Rp125.755.000
Harga emas 100 gram: Rp251.360.000
Harga emas 250 gram: Rp628.090.000
Harga emas 500 gram: Rp1.255.900.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.510.600.000
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id


































