Menuju konten utama

Harapan TPN Ganjar-Mahfud usai Anwar Dipecat dari Ketua MK

Arsjad berharap masyarakat terus melakukan pengawasan bersama agar tidak ada lagi pelanggaran serupa pada Pemilu 2024.

Harapan TPN Ganjar-Mahfud usai Anwar Dipecat dari Ketua MK
Ketua TPN Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid. (Tirto.id/ Iftinavia Pradinantia)

tirto.id - Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Dia pun bersyukur Anwar tidak bisa lagi mengadili perkara pilpres maupun pilkada.

"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," kata Arsjad di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (7/11/2023).

Sementara itu, dia juga berharap putusan MKMK yang menyatakan ada pelanggaran etik berat Anwar Usman dapat menganulir hasil gugatan nomor 90. Apabila hal itu bisa dianulir, maka dia percaya bahwa kepercayaan publik sepenuhnya pulih.

"Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90 MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK," ungkap Arsjad.

Lebih lanjut, Arsjad berharap masyarakat terus melakukan pengawasan bersama-sama agar tidak ada lagi pelanggaran serupa pada Pemilu 2024. MK juga diharapkan dapat menjamin pesta demokrasi benar-benar terselenggara sesuai prosedur.

"Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," ujar Arsjad.

Untuk diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan MKMK dijelaskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi. Sementara itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaran pemilihan pimpinan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir. Terakhir, hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin