tirto.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya R Anton Widyopriono menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Ahmad Dhani selaku terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," katanya pada persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Dalam putusan sela itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," katanya sembari menutup jalannya persidangan.
Menanggapi putusan sela itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami akan mengikuti proses persidangan yang berlaku meskipun dalam surat dakwaan jaksa tidak tertanggal. Akan tetapi, rupanya majelis hakim ingin mendalami kebijakan terkait dengan perkara ini," katanya usai persidangan.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia diadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat pengadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata "idiot" yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno