tirto.id - Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana hibah sebesar Rp367 miliar untuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Jumlah tersebut meningkat drastis jika dibandingkan dengan dana PGRI dua tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp38 miliar pada 2016, dan Rp27,9 miliar di 2017. Dari laman apbd.jakarta.go.idyang diakses Tirto, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi guru-guru swasta di DKI, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Ketua PGRI Jakarta yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, dana hibah ratusan miliar tersebut diajukan untuk membayar insentif sekitar 61.216 guru swasta yang besarannya Rp500.000 per orang setiap bulan.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, total guru di ibu kota sekitar 104.724 dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga Pendidikan Luar Biasa (PLB). Dari jumlah tersebut, tercatat 74.388 guru, lebih besar dari data yang diajukan oleh PGRI. Sementara sisanya, yaitu 30.336 guru berstatus PNS.
Diwawancarai terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, tidak akan mengurangi atau menghilangkan gelontoran dana untuk organisasi guru tertua di Indonesia tersebut. Sebab, kata Sandiaga, hal itu merupakan bagian dari misinya bersama Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menjamin pendidikan yang tuntas dan berkualitas di ibu kota.
Terkait pemberian dana melalui mekanisme hibah, kata Sandiaga, dilakukan lantaran Pemprov DKI tak bisa menyalurkan langsung uang insentif kepada para guru non-PNS melalui Dinas Pendidikan. Bantuan tersebut hanya dapat dilakukan melalui organisasi profesi.
"Kalau kami di pemprov untuk dana hibah tidak bisa menyalurkan sendiri. Enggak bisa menyalurkan langsung. Jadi tentunya ada mekanismenya sendiri dan nanti detailnya bisa ditanya ke Pak Kadis (Kepala Dinas) Pendidikan," ujarnya di balai Kota Jakarta Pusat, pada Senin (4/12/2107).
Selain PGRI, kata Sandiaga, pihaknya juga memberikan dana hibah untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) sebesar Rp40,2 miliar.
“Kami lebih menganggarkan yang melalui dana hibah. Kemarin itu adalah kesejahteraan dari guru-guru Paud, dan itu sudah dibahas secara menyeluruh," ujarnya.
Tata cara atau mekanisme pengusulan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan yang disebut Sandi tersebut dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2013. Setidaknya, ada tujuh poin yang harus dilakukan organisasi dari mulai pengajuan proposal, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Mula-mula, instansi pemerintah, perusahaan daerah, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan (ormas) mengajukan usul hibah secara tertulis melalui kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Usul hibah itu, kemudian diteruskan kepada gubernur dan dievaluasi oleh SKPD terkait dengan mengecek kesesuaian usul dengan fakta di lapangan.
Jika dianggap sesuai, maka Kepala SKPD terkait akan memberikan rekomendasi tertulis kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, rekomendasi tersebut harus disesuaikan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Setelah semua proses telah selesai, barulah dana hibah dapat dicairkan dan laporan penggunaannya wajib diserahkan oleh organisasi yang bersangkutan selambat-lambatnya pada 10 Januari di tahun berikutnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz & Maulida Sri Handayani