Menuju konten utama

Gubernur Nurdin Resmi Tersangka Korupsi dengan Barbuk Rp2 Miliar

KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi proyek. Saat ditangkap, barang buktinya duit Rp2 miliar.

Gubernur Nurdin Resmi Tersangka Korupsi dengan Barbuk Rp2 Miliar
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan duduk perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah dan pihak swasta di Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) lewat tengah malam. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kasus yang diduga melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur.

“KPK telah mengamankan enam orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 WITA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan Poros Bulukumba, dan rumah jabatan gubernur,” kata Firli.

Keenam orang tersebut adalah Agung Sucipto (kontraktor), Nuryadi (supir Agung), Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan), Sambil Bahri (ajudan Nurdin), Edy Rahmat (Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan), dan Irfan (supir Edy).

Firli mengatakan pada Jumat lalu KPK menerima informasi akan ada penerima sejumlah uang oleh Agung untuk Nurdin melalui perantara Edy sebagai representasi negara sekaligus orang kepercayaan Nurdin.

Hari itu, pukul 20.24 WITA, Agung dan Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar, di mana Edy telah menunggu. Setelahnya mereka menuju ke Jalan Hasanuddin. Irfan mengemudikan mobil Edy sedangkan Agung dan Edy berada di satu mobil milik Agung.

“Dalam perjalanan tersebut AS menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2021 kepada ER,” kata Firli.

Di Jalan Hasanuddin, sekitar pukul 21.00 WITA, Irfan mengambil sebuah koper yang diduga berisi uang dari mobil milik Agung dan dipindahkan ke bagas mobil milik Edy.

Dua jam setelahnya, sekitar pukul 23.00 WITA, Agung ditangkap saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sedangkan Edy diamankan di rumah dinasnya beserta uang di dalam koper tadi sebanyak Rp2 miliar pukul 24.00 WITA.

Sedangkan Gubernur Nurdin ditangkap dua jam setelah, ketika hari berganti. “Pada sekitar pukul 02.00 WITA, NA juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” kata Firli.

Detail Perkara

KPK menyebut bahwa Agung merupakan Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba yang memang sudah kenal lama dengan Gubernur Nurdin. Tahun 2021 ini, ia ingin kembali mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan. Kata Firli, perusahaan yang dipimpin Agung setidaknya sudah mengarap beberapa proyek di Sulawesi Selatan:

-Peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 Miliar

-Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15.7 Miliar

-Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 Miliar

-Pembangunan Jalan, Pedesterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp. 20.8 Miliar

-Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7.1 Miliar.

Firli mengatakan dalam rangka itu Agung dan Edy sudah berkomunikasi aktif sejak Februari ini. Di sini diduga ada tawar-menawar harga untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan digarap oleh Agung.

Pada awal Februari, saat sedang berada di Bulukumba, Gubernur Nurdin bertemu dengan Edy dan Agung yang sudah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Gubernur Nurdin bicara kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan dikerjakan kembali oleh Agung.

“Yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” kata Firli.

Namun, lanjut Firli, pada akhir Februari lalu, Edy bertemu dengan Nurdin dan mengatakan bahwa proyek yang dikerjakan oleh Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. “Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS,” lanjut Firli.

Terjadilah penyerahan uang sebesar Rp2 miliar pada 26 Februari malam itu.

Filri juga mengatatakan bahwa Gubernur Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain. “Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar, dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2.2 Miliar,” kata Firli.

Resmi Tersangka

Dengan kejadian tersebut, KPK resmi Gubernur Nurdin, Sekretaris Dinas Edy, dan kontraktor Agung sebagai tersangka. Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret. Gubernur Nurdin akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK Kavling C-1, dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” kata Firli.

Baca juga artikel terkait OTT NURDIN ABDULAH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino