tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan tiga tempat yang akan dijadikan lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19.
Ketiga tempat tersebut yaitu di Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre/ JIC).
Hal tersebut ditetapkan setelah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 ini mulai berlaku sejak Selasa, 22 September 2020.
"Menetapkan lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI dalam rangka penanganan COVlD-19 dengan daftar sebagaimana tercantum [Ragunan, TMII, Islamic Centre]," kata Gubernur DKI Anies Baswedan melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu mengatakan, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi mandiri dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.
"Atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.
Beberapa hari terakhir penambahan kasus baru COVID-19 kerap di atas angka 4.000, dengan penambahan terbanyak terjadi pada Jumat 25 September lalu yakni mencapai 4.823. Penambahan kasus baru COVID-19 di Indonesia pada Minggu (27/9/2020) mengalami penurunan dibandingkan hari-hari sebelumnya, yakni 3.874 kasus.
Penambahan kasus terbanyak masih disumbangkan DKI Jakarta yaitu mencapai 1.217. Kasus sembuh terbanyak juga ada di Jakarta, yaitu 1.297. Sementara Jawa Timur menjadi yang teratas mencatatkan diri sebagai provinsi terbanyak jumlah kasus meninggal sebanyak 16 orang.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri