tirto.id - Sekitar 18 ribu orang menandatangani petisi di Change.org yang mempertanyakan keputusan pembatalan pengukuhan calon Paskibraka perwakilan Jawa Barat Gloria Natapradja Hamel dari Paskibraka HUT RI ke-71.
"Petisi tersebut merupakan petisi organik yang mendapat ribuan dukungan dalam waktu singkat. Wadah Change.org memfasilitasi setiap warga agar terhubung dengan pembuat keputusan dan berdialog terkait masalah. Membaca petisi Gloria, ada harapan tinggi bahwa Pembuat Keputusan seperti Menpora dan Menkumham RI dapat menimbang pembatalan surat penetapan Gloria sebagai Warga Negara Perancis dan izinkan siswi berusia 16 tahun ini mengibarkan bendera sang saka merah putih," kata Arief Aziz dari Change.org.
Sebelumnya, Gloria terpilih menjadi satu dari 68 pelajar yang tergabung dalam Paskibraka Nasional untuk mengibarkan bendera pusaka merah putih di Istana Negara pada perayaan HUT RI ke-71.
"Bahwa yang bersangkutan Gloria Natapraja Hamel telah membuat pernyataan bermaterai yang berkekuatan hukum yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia disaksikan oleh Ibu yang bersangkutan sebagai wali yang sah," kata pembuat petisi untuk Gloria Wahyu Yoga Pratama.
"Bagi saya, rasa cinta kepada tanah air dan kebanggaan terhadapnya adalah barang langka. Apalagi ini sedang mulai tumbuh di dada seorang anak. Saya lebih pilih satu orang anak saya pupuk rasa cinta dan bangga tanah airnya meskipun saya harus dibully jutaan rakyat hanya karena masalah administratif yang tidak esensial!!" tulis alah seorang penandatangan petisi Bambang Widiatnolo asal Yogyakarta.
Gloria menyatakan bahwa dia ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu bernama Ira Hartini (Warga Negara Indonesia) dan ayah yang seorang warga negara Perancis bernama Didier Hamel.
"Bahwa Saya sejak lahir sampai saat ini tinggal di Indonesia, dan mengikuti pendidikan sejak TK, SD, SMP, dan SMA di Indonesia. Bahwa Saya TIDAK pernah memilih kewarganegaraan Perancis, karena Darah Dan Nafas Saya Untuk INDONESIA TERCINTA. Bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf d UU No. 12 Tahun 2006, Saya adalah Warga Negara Indonesia, serta sesuai dengan Pasal 21 UU No. 12 Tahun 2006, maka Saya adalah Warga Negara Indonesia," tulis Gloria.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora