tirto.id - Gisella Anastasia melaporkan sejumlah akun media sosial terkait kabar miring yang menimpa dirinya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019). Gisel belakangan ramai dibicarakan lantaran beredarnya video porno yang berisi perempuan menyerupai parasnya.
"Kami sudah resmi melaporkan beberapa oknum-oknum baik pemilik media sosial IG, twitter, FB, dan beberapa grup WA, website, link semuanya kami laporkan," ujar Kuasa Hukum Gisel, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.
Laporan Gisel terdaftar dalam nomor LP/6864/X/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019.
Sandy mengatakan Gisel juga menyertakan beberapa bukti berupa tangkapan layar video porno dan akan menyiapkan sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Ada beberapa rekannya Gisel yang lihat postingan-postingan di medsosnya. Nanti akan kami sampaikan ke penyidik," ujar Sandy.
Gisel sendiri merasa sangat dirugikan atas beredarnya video dan informasi sumir di media sosial.
"Saya perempuan dan punya anak kecil. Pembuatan laporan ini supaya tidak terulang lagi baik pada saya atau orang lain. Biar jera," ujar Finalis Indonesia Idol tersebut di lokasi yang sama.
Dalam kasus ini, sejumlah akun dilaporkan ke polisi atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan