Menuju konten utama

Gara-Gara Wiranto, Kantor DPP Hanura di Jakarta Disegel Polisi

Kantor DPP Partai Hanura di Cipayung, Jakarta Timur diberi garis polisi berkaitan dengan dugaan sengketa lahan.

Gara-Gara Wiranto, Kantor DPP Hanura di Jakarta Disegel Polisi
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto (tengah) didampingi Ketua Dewan Penasihat Subagyo HS (kiri) dan Ketua Dewan Kehormatan Chairuddin Ismail (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih menyatakan kantor DPP Partai Hanura yang terletak di Jalan Raya Mabes Hankam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diberi garis polisi berkaitan dengan dugaan sengketa lahan.

Tanah dan bangunan itu terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto. "[Dikelilingi] garis polisi karena olah TKP, laporan dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah. Ini tidak berkaitan dengan partainya," kata Dwiasih dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan Nomor: LP/4521/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Pelapor adalah M Arifsyah Matondang, dan terlapor ialah Ronny Sapulette dkk. Tanah dan bangunan tersebut dijadikan status quo. Perkara ini berkaitan dengan Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP dan 55 KUHP yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan/atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan/atau turut serta melakukan tindak pidana.

"Terlapor berjumlah 9 orang, tidak memiliki atas hak dan sudah diambil keterangannya. Penyidikan masih berjalan sampai saat ini," kata dia. Dalam perkara ini, 15 saksi perkara telah diperiksa penyidik.

Peristiwa ini bermula pada 2 Agustus 2020, sekira 30 orang memaksa masuk ke dalam perkantoran tersebut. Tanah dan bangunan itu sudah dikuasai oleh Ronny Sapulette.

Lantas Ronny memasang banner berukuran 50x80 sentimeter di depan pos satpam dan di dinding luar gedung yang bertuliskan 'Berita acara serah terima gedung perkantoran tanggal 11 September 2017.'

"Atas peristiwa tersebut, terlapor [Ronny dkk] telah diminta untuk keluar dari bidang tanah dan bangunan milik korban. Dia tidak segera pergi, namun bertahan menguasai tanah dan bangunan hingga kini," jelas Dwiasih.

Diketahui, Wiranto sebagai pemilik tanah, merasa tidak terima terhadap tindakan Ronny dkk tersebut karena dia merasa secara sah dan legal telah memiliki tanah tersebut. Dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 05804/Bambu Apus atas nama Wiranto.

Ronny Sapulette saat ini menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Penasihat DPP Partai Hanura. Sebelumnya, sembilan DPC Partai Hanura melakukan deklarasi menyatakan dukungannya kepada Ronny Sapulette untuk menjadi Ketua DPD menggantikan Moh Yasin Payapo pada Musda Partai Hanura Maluku untuk masa periode 2020-2025 mendatang.

Ketika berlangsung Musda Hanura pertama di Kota Ambon beberapa waktu lalu, pemilihan calon ketua DPD Hanura yang diperebutkan Rony Sapulette dan Ny R Ayu Hasanussi menjadi alot karena terbentur kendala persyaratan administrasi.

Hasilnya, Ayu Hasanussi memimpin Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Maluku setelah terpilih secara aklamasi dalam musyawarah daerah di Jakarta, Kamis (21/10), sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PARTAI HANURA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri