Menuju konten utama

Gagal Bayar Reksa Dana, Emco Digugat Pailit Nasabahnya

Perkara gagal bayar Emco dibawa ke PN Jakpus oleh nasabahnya.

Gagal Bayar Reksa Dana, Emco Digugat Pailit Nasabahnya
Ilustrasi investasi Reksadana. Doc. Istimewa

tirto.id - Nasabah PT Emco Aset Management, Marco Hadiwana, membawa perkara gagal bayar manajemen investasi tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Marco yang diwakili kuasa hukumnya, Yulsandi Pramana Putra meminta agar majelis hakim menyatakan PT Emco Aset Management berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu dia memohon agar majelis menunjuk hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dan menunjuk Tim Pengurus PKPU dan sebagai kurator jika PT Emco Aset Management selaku termohon dinyatakan pailit.

"Petitum, mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya," demikian tertulis dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara itu diketahui didaftarkan sejak 29 Januari 2020 lalu dan mendapat nomor perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Rencananya sidang pertama akan digelar pada Kamis (6/2/2020) esok di Ruang Soebekti 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumny, Emco mengumumkan tak dapat membayar investasi nasabahnya pada instrumen reksa dana saham. Direktur Utama Emco Eddy Kurniawan menyampaikan, alasan gagal bayar itu ialah kondisi pasar saham Indonesia yang tengah mengalami penurunan.

Untuk itu, Eddy meminta para nasabahnya tidak melakukan transaksi penarikan dana (redemption) sementara waktu sampai NAB membaik.

"Kami membutuhkan pengertian dari Bapak/Ibu agar kinerja kami dapat maksimal," tuturnya.

Baca juga artikel terkait REKSA DANA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana