tirto.id - Fraksi Demokrat di DPR menganggap kesaksian Angelina Sondakh dalam kasus korupsi Rumah Sakit Udayana yang menyebut keterlibatan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) adalah sumir.
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukriyanto menganggap kesaksian Angelina patut dipertanyakan. Sebab, Angelina mengungkapkan kesaksian bukan dari yang diketahuinya sendiri, melainkan dari saksi lainnya.
"Dari konteks hukum inilah yang disebut sebagai testimoni de audito. Keterangan saksi yang didasarkan kepada saksi lain, tidak punya nilai pembuktian dalam konteks hukum," kata Didik di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Didik pun menyatakan, meskipun dalam bersaksi Angelina Sondakh disumpah, tapi kesaksian tersebut harus diperiksa lagi kebenarannya.
"Kan tidak bisa hukum memakai asumsi dan persepsi," kata Didik.
Dalam kesaksiannya, Angelina menyebut pula perihal konsensi kepada partai Demokrat sebesar dua persen dari nilai proyek tersebut.
Mengenai hal itu, Didik mengklaim Demokrat telah melakukan audit secara akuntabel untuk memastikan dana yang masuk adalah dana yang sah sesuai dengan yang diatur oleh perundang-undangan.
"Bisa dilihat hasil audit yang ada di partai kami. Bahwa kami menjaga betul partai sebagai bagian dari pilar demokrasi yang tentu wajib hukumnya kami dan kita semua untuk menjaga partai-partai agar terhindar dari hal-hal yang memang dilarang undang-undang," jelas Didik.
Lebih lanjut, Didik menyatakan Demokrat tidak perlu menyiapkan apapun untuk Ibas dalam menghadapi proses persidangan karena keterangan Angelina tidak mempunyai korelasi dengan posisi Ibas.
Dengan tidak adanya korelasi tersebut, maka proses hukum tidak akan mungkin bisa dijalankan. Sebab, hakim tidak akan bisa menemukan kebenaran dalam peradilan.
Selanjutnya, Didik menjelaskan apabila pengadilan bisa membuktikan ada korelasi dalam keterangan Angelina dengan Ibas, maka sebagai warga negara yang taat hukum Ibas tentu tak akan lari dan akan didampingi oleh Demokrat.
"Nanti akan dilihat dulu ke depannya bagaimana," kata Didik.
Perlu diketahui, dalam sidang pengadilan Tipikor, Rabu (30/8) kemarin, Angelina Sondakh mengatakan apabila para anggota DPR yang terlibat dalam proyek Rumah Sakit Udayana tidak mengikuti aturan Nazar, maka akan dilaporkan ke seseorang yang disebutnya Ibas.
Namun, Angelina tidak menjelaskan siapakah yang dimaksudnya nama Ibas itu, tapi di Demokrat ada nama Ibas alias Edhie Baskoro Yudhoyono, putra dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto