tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini membuka alokasi formasi sebanyak 1.987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) untuk mengisi jabatan sebagai tenaga teknis.
Guna memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai PPPK di bagian Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di beberapa unit kerja lingkup KLHK di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 882 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun anggaran 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta yang berminat untuk melamar PPPK di KLHK, yaitu:
Persyaratan Umum PPPK Teknis 2023
Setiap peserta yang ingin melamar menjadi PPPK Teknis harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
6. Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (surat keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
7. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar;
8. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan meterai tempel bukan asli dan/ atau bekas pada salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini melanggar Undang-Undang No 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
9. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai ASN.
Selain beberapa persyaratan tersebut, terdapat beberapa dokumen juga yang harus disertakan selama pendaftaran PPPK Tenaga Teknis KLHK, untuk mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan dan diunggah para peserta dapat mengakses laman website sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dari seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 dapat dilakukan melalui portal SSCASN dari BKN. Namun, sebelum itu, ada baiknya bagi para peserta untuk mengetahui terlebih dahulu terkait dengan jadwal maupun tahapan dalam seleksi penerimaan PPPK 2022 KLHK.
Jadwal Pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 KLHK
Melansir dari laman CASN KLHK, jadwal dan tahapan mengenai seleksi PPPK Tenaga Teknis tahun anggaran 2022 dapat dirincikan sebagai berikut :
- Pengumuman Seleksi (20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023)
- Pendaftaran Seleksi (21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023)
- Seleksi Administrasi (21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (12 s.d 15 Januari 2023)
- Masa Sanggah (16 s.d 18 Januari 2023)
- Jawab Sanggah (19 s.d 25 Januari 2023)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah (26 s.d 28 Januari 2023)
- Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta (18 s.d 22 Februari 2023)
- Penarikan Data Final (23 s.d 24 Februari 2023)
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi (25 Februari s.d 1 Maret 2023)
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (2 s.d 7 Maret 2023)
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (10 Maret s.d 3 April 2023)
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi (26 Maret s.d 8 April 2023)
- Pengumuman Kelulusan (9 s.d 11 April 2023)
- Masa Sanggah (12 s.d 14 April 2023)
- Jawab Sanggah (14 s.d 20 April 2023)
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah (27 s.d 29 April 2023)
- Pengisian DRH NI PPPK (30 April s.d 22 Mei 2023)
- Usul Penetapan NI PPPK (23 Mei s.d 20 Juni 2023)
Informasi lebih lengkap terkait dengan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat diakses melalui laman resmi dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra