Menuju konten utama

Formasi CPNS dan PPPK Non Guru di Kemenpan RB Tahun 2021

Kemenpan RB membuka lowongan CPNS 2021 sebanyak 64 formasi dan 19 formasi untuk PPPK Non Guru.

Formasi CPNS dan PPPK Non Guru di Kemenpan RB Tahun 2021
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam perekrutan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2021, membuka lowongan formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru.

Secara keseluruhan, sebanyak 83 formasi yang akan dibuka pada tahun ini. Untuk CPNS, formasi disediakan sejumlah 64, sedangkan untuk PPPK Non Guru tersedia sebanyak 19 formasi. Berikut ini keterangan lengkap terkait formasi yang dirangkum dari Instagram Kemenpan RB.

Formasi CPNS

Kemenpan RB membuka sembilan lowongan bidang untuk CPNS. Masing-masing lowongan tersebut memiliki kriteria kualifikasi pendidikan dan jumlah formasi yang berbeda. Berikut ini beberapa kualifikasi dan jumlah tersebut.

1. Ahli Pertama Analis Kebijakan: 41 formasi

  • S1 Ilmu Pemerintahan
  • S1 Politik dan Pemerintahan
  • S1 Administrasi Negara
  • S1 Ilmu Administrasi Negara
  • S1 Administrasi Publik
  • S1 Ilmu Administrasi Publik
  • S1 Manajemen dan Kebijakan Publik
  • S1 Manajemen
  • S1 Akuntansi
  • S1 Ekonomi Pembangunan
  • S1 Hukum
  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Statistika
  • S1 Ilmu Politik
  • S1 Ilmu Pemerintahan
  • S1 Hubungan Internasional
  • S1 ilmu Ekonomi
  • S1 Ilmu Komputer
  • S1 Sistem Komputer
  • S1 Teknik Komputer
  • S1 Teknik Informatika
  • S1 Sistem Informasi
  • S1 Ilmu Komunikasi

2. Ahli Pertama Pranata Komputer: 6 formasi

  • S1 Ilmu Komputer
  • S1 Sistem Komputer
  • S1 Teknik Komputer
  • S1 Teknik Informatika
  • S1 Sistem Informasi

3. Ahli Pertama Auditor: 5 formasi

  • S1 Akuntansi

4. Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat: 1 formasi

  • S1 Desain Komunikasi Visual
  • S1 Desain Grafis

5. Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 1 formasi

  • S1 Ilmu Hukum
  • S1 Hukum

6. Ahli Pertama Analis SDM Aparatur: 1 formasi

  • S1 Manajemen
  • S1 Manajemen Informatika

7. Ahli Pertama Dokter: 1 formasi

  • Dokter Umum

8. Ahli Pertama Perencana: 5 formasi

  • S1 Ilmu Ekonomi
  • S1 Studi Pembangunan
  • S1 Akuntansi
  • S1 Manajemen
  • S1 Administrasi Publik
  • S1 Ilmu Administrasi Publik
  • S1 Administrasi Negara
  • S1 Ilmu Administrasi Negara

9. Terampil Pranata Hubungan Masyarakat: 3 formasi

  • DIII Desain Komunikasi Visual
  • DIII Komunikasi Terapan

Formasi PPPK Non Guru

Kemenpan RB membuka sejumlah tujuh lowongan bidang untuk PPPK Non Guru. Sama seperti CPNS, jumlah masing-masing formasi berbeda dan terdapat kriteria kualifikasi pendidikan tertentu untuk bisa mendaftar. Berikut ini daftar formasi tersebut.

1. Ahli Pertama Pranata Komputer: 5 formasi

  • S1 Teknik Komputer
  • S1 Teknik Informatika
  • S1 Sistem Informasi
  • S1 Manajemen
  • S1 Teknik Elektro

2. Ahli Pertama Arsiparis: 1 formasi

  • S1 Perpustakaan
  • S1 Sosiologi

3. Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat: 6 formasi

  • S1 Ilmu Komunikasi
  • S1 Manajemen
  • S1 Sistem Informasi

4. Terampil Pranata Komputer: 2 formasi

  • DIII Teknologi Informasi
  • DIII Teknik Komputer
  • DIII Sistem Informasi
  • DIII Manajemen Informatika
  • DIII Teknik Informatika

5. Terampil Arsiparis: 2 formasi

  • DIII Kearsipan
  • DIII Arsiparis
  • DIII Arsip

6. Terampil Pranata Hubungan Masyarakat: 2 formasi

  • DIII Komunikasi Terapan
  • DIII Sistem Informasi

7. Terampil Perawat: 1 formasi

  • DIII Keperawatan

Syarat Daftar CPNS Kemenpan RB

Berdasarkan situs resmi SSCASN, terdapat syarat yang harus dimiliki seseorang jika ingin mendaftar menjadi CPNS atau PPPK Non Guru. Berikut ini beberapa daftar syarat pelamar CPNS:

  1. WNI dengan usia paling rendah 18 tahun dan tertinggi 35 tahun (terdapat pengecualian kepada profesi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesial yang maksimal boleh 40 tahun);
  2. Tidak pernah menjalankan pidana penjara selama kurun waktu 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat ketika menjabat sebagai CPNS, TNI, dan Kepolisian;
  4. Tidak sedang berstatus/menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik dan tidak telibat dengan politik praktis;
  6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan yang dipilih;
  7. Kondisi jasmani dan rohani sehat;
  8. Bersedia jika ditempatkan di seluruh wilayah RI atau negara lain.

Hampir sama dengan CPNS, pendaftar PPPK Non Guru juga memiliki beberapa syarat untuk bisa mengisi lowongan tertentu dalam perekrutan ASN tahun 2021 ini. Berikut ini sejumlah syarat yang musti dimiliki seseorang yang ingin mendaftar PPPK Non Guru:

  1. WNI dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan tertentu
  2. Tidak pernah dipenjara karena pidana dengan waktu mencapai 2 tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat kala menjabat sebagai CPNS, TNI, dan anggota Kepolisian RI
  4. Tidak pernah dipecat secara tidak hormat kala menjadi pegawai swasta
  5. Sedang tidak menjabat CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota kepolisian RI
  6. TIdak terlibat partai politik
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang disyaratkan jabatan tertentu
  8. Punya jasmani dan rohani yang sehat
  9. Bersedia jika mendapat perintah kerja di seluruh wilayah NKRI dan luar negeri

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Alexander Haryanto