tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 3.958. Dari jumlah tersebut, 2.054 di antaranya adalah tenaga pendidikan.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tetang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.
Dikutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bkddki.jakarta.go.id, ada tiga jenis formasi yang dibuka yakni tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Untuk tenaga pendidikan dibuka sebanyak 2.054, tenaga kesehatan sebanyak 638, dan tenaga teknis sebanyak 1.265 orang.
Untuk persyaratan umum sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter
- Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian
- Berkelakuan baik dengan dibuktikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah
- Berusia 18 hingga 40 tahun
- Memiliki KTP yang masih berlaku
- Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
- Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz